DATAJAMBI, Jambi – Pasca pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Pemilihan Umum yang di selenggarakan serentak di seluruh Indonesia pada 14 Februari 2024 lalu, penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan mulai melakukan Pleno di tingkat kecamatan masing-masing.
Dari pantauan media ini,di Kabupaten Tebo sendiri pelaksanaan Pleno di tingkat Kecamatan telah dilakukan sejak Sabtu, 17 Februari 2024 di Aula Kantor camat masing masing Kecamatan dengan pengawalan ketat dari pihak TNI Polri.
Namun,pada Senin,19 Februari 2024, saat media ini hendak memantau perkembangan jalannya kegiatan Pleno, terlihat tidak ada aktifitas pelaksanaan Pleno tingkat kecamatan, seperti di kecamatan Tebo Tengah dan Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo.
Ketua KPUD Kabupaten Tebo, Atiul Fuadiah saat di konfirmasi media ini melalui WhatsApp messenger pada Senin, 19 Februari 2024 merespon terkait fenomena di hentikannya Pleno di tingkat Kecamatan dalam Kabupaten Tebo.
“Penghentian sementara pleno rekapitulasi surat suara kecamatan dilingkungan KPU kabupaten ini dilakukan dg adanya intruksi dari KPU RI,ini dilakukan untuk singkronisasi data si rekap”,ujar Atiul.
Kemudian, lanjut Atiul, singkronisasi ini dilakukan dengan adanya perbedaan data yg ada di si rekap dg data di info pemilu, hal tersebut guna mewujudkan pemilu yang bersih, adil dan kondusif,” tandasnya.