DATAJAMBI, Merangin – Terkait dengan digeruduk nya Polres Merangin oleh puluhan warga SAD Desa Lantak Seribu Kecamatan Renah Pamenang, yang meminta agar dua pelaku curanmor dibebaskan, ini penjelasan Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto melalui Kasubsi Penmas polres Merangin Aiptu Rully.
“Terkait insiden aksi dari suku anak dalam, dalam hal ini Polres Merangin tetap bersikap sesuai dengan prosedur hukum yg berlaku, karena untuk perkaranya sendiri sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan kepada JPU.” ujar Rully, Minggu, 17 Desember 2023.
Sementara itu, kasus curanmor yang menjerat dua warga SAD terjadi di Desa Bukit Bungkul Kecamatan Renah Pamenang, dan korbannya adalah Tapuri salah satu petani sawit, pada saat itu tengah memanen sawit kebun miliknya dan sepeda motor miliknya di parkir di kebun sawit, usai memanen korban akan pulang dan ternyata motor miliknya sudah raib.
Tak butuh lama usai melaporkan kejadian yang di alaminya polisi berhasil menangkap dua pelaku curanmor yang tengah mengecat sepeda motor curian dengan cat kaleng di salah satu bengkel , keduanya kemudian di bawa ke Polres Merangin, dan ternyata saat di interogasi dua pelaku adalah warga SAD yang berinisial DY (20) dan RJ (18), warga Desa Lantak Seribu Kecamatan Renah Pamenang.