DATAJAMBI, Jambi – Ada-ada saja kelakuan oknum wartawan berinisial N. Diduga demi kepentingan pribadi, kemerdekaan pers seolah diabaikan sudah oleh dia.
Hal tersebut bermula dari oknum N yang langsung menghubungi awak media, tak lama berselang usai awak media berupaya mengonfirmasi pihak terkait perihal kasus penyalahgunaan BBM yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jambi, Rabu kemarin, 6 Desember 2023.
Lewat pesan WhatsApp dia meminta agar awak media agar tidak lagi menyinggung Kastel Kejari Jambi soal masalah kasus tersebut.
“Minta tolong nian janganlah numbur Kasi Intel masalah mobil yang ketangkap itu, Soalnya bang, yang punya mobil itu keluarga,” kata oknum tersebut, Rabu kemarin, 6 Desember 2023.
Berdasarkan penelusuran, mobil truk yang sebelumnya disita oleh Kejari Jambi itu tersandung pasal 54 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Hal tersebut pun terkonfirmasi oleh Kasi Intel Kejari Jambi, Wesli Sirait dan Kasi Bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R). Namun berdasarkan pejelasan mereka kasus itu sudah diputus oleh pengadilan.
“Itu kan tanggal 20 November disita, nah ternyata kemarin itu sudah putusan. Tanggal 4 Desember kemarin sudah dikembalikan. Kalau 22 September itu masih di Rubbasan,” kata Kasi PB3R, Heru Dwi Admojo, Kamis 7 Desember 2023.
Namun meski begitu, sikap intervensi terhadap kemerdekaan pers yang terindikasi dilakukan oleh oknum N malah terkesan meresahkan.
Bayangkan, tanpa praduga. Dia langsung menuding pimpinan redaksi awak media bermaksud untuk melakukan tindakan tidak terpuji yang mencoreng kode etik jurnalistik.
“Kalau mau buat berita buat aja ga papa, saya enggak punya duit buat 86 in bang,” ujarnya tanpa pikir-pikir.
Dikonfirmasi ulang, oleh awak media soal pernyataannya tersebut. Si oknum pun akhirnya minta maaf, dia mengklaim bahwa saat itu sedang dalam kondisi panik.
“Ya maaf atas salah penyampaian.. tadi kk hanya panik aja. Mohon maaf yaa. Hanya sekedar pingin minta tolong be,” katanya.
Sejatinya wartawan atau jurnalis tentu harus menjunjung tinggi independensi dan kewajiban semua pihak untuk menghormati kebebasan pers. Namun tudingan-tudingan yang tidak diperlukan tampak harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak.