DATAJAMBI, Jakarta – Penyidik Satgas Anti Mafia Bola menangkap empat tersangka penyedia situs judi bola bernama Sbotop melalui situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com.
Keempat tersangka tersebut berinisial S, DR, L, dan TRR. Kapolri Jend Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap situs judi bola itu diikuti oleh 43.000 akun.
“Servernya diduga berasal dari Filipina dan diikuti 43 ribu member, tersebar di berbagai negara dan Indonesia,” kata Jenderal Sigit di Rupatama Mabes Polri, Rabu 13 Desember 2023 dalam siaran pers humas Polri yang diterima awak media .
Menurut Kapolri, Satgas Anti Mafia Bola telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dari hasil judi online tersebut. Sebab, diduga terdapat pembiayaan ke salah satu klub dari hasil judi tersebut.
Ditambahkan Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen Pol Asep Edi Suheri, modus yang digunakan para tersangka dengan menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang. Para pemain akan diminta menaruh deposit dan menjadi member untuk bisa mengikuti judi online itu.
Berdasarkan hasil penyidikan terdapat Rp 481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi tersebut. Uang itu didapat dari operasional sejak Januari – November 2023.
“Dengan rincian Rp 400 miliar bersumber dari transaksi antar bank dan Rp 81 miliar dari payment gateway,” ujar Kasatgas.
Lebih lanjut dibeberkan Kasatgas, berdasarkan penyidikan, situs judi itu menyelenggarakan pasar taruhan liga sepakbola nasional dan internasional.
“Penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka Ldi SIngapura dan Thailand,” katanya.
Kini para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
Dan/atau pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang RI No 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI N 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.