DATAJAMBI, Jambi – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadinaskertrans), Bahari Panjaitan memastikan kenaikan Upah Minumum Provinsi (UMP) Jambi untuk tahun 2024 hanya sebesar 3,2 persen atau hanya naik sebesar Rp 94.000.
Dari yang tadinya (tahun 2023) sebesar Rp 2.943.003 menjadi Rp 3.037.003. Bahari mengatakan pemberlakuan besaran UMP ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.
“Kita sudah menetapkan indeks alfa dengan nilai 0,3 makanya dapat besaran itu sesuai dengan PP No 51 yang mengatur tentang Upah Minimum,” katanya pada Sabtu pada Sabtu, 18 November 2023.
Dia menjelaskan kenaikan UMP ini sudah sangat lumayan dan sangat layak mengingat inflasi di Jambi 1,70%.
“Artinya tingkat pengendalian inflasi di Indonesia sangat baik bahkan terbaik di Indonesia,” katanya.
Sementara itu, UMP Tahun 2023 dari tahun 2022 naik sebesar 9,04 persen karena inflasi pada waktu itu sebesar 8,9 persen.
Sebelumnya, pada rapat pembahasan UMP bersama dewan pengupahan mendapat penolakan dari KSBSI dengan walkout dari rapat yang diselenggarakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Jambi, dewan pengupahan, dan anggota dewan pengupahan pada Kamis, 16 November 2023 lalu.
Dia mengatakan alasan pihak KSBSI menolak dasar hukum hanya menggunakan Permenaker 18 Tahun 2022.
“Karena angkanya besar makanya mereka menerima, padahal Permenaker itu kan pelaksanaan PP Nomor 36 Tahun 2021 enggak jelas juga,” ujarnya pada Sabtu, 18 November 2023.
Akan tetapi, dia mengatakan karena PP lebih tinggi dari Permenaker dan tingkat inflasinya rendah makanya pihak KSBSI menolak.
Dia juga mengatakan pihak KSBSI tidak objektif memandang hukum karena KSBSI mengutip pasal 185 UU Cipta Kerja.
“Dikutipnya pasal 185, begitu menguntungkan mereka mengutip itu, begitu merugikan mereka tidak mau,” ujarnya.
Dia menegaskan KSBSI tidak memahami aturan dan tidak punya dasar hukum yang kuat untuk meminta kenaikan itu.
“Saya tidak mau melanggar aturan dengan menaikkan UMP sesuai permintaan mereka tanpa dasar hukum yang kuat sebagai mana yang mereka minta,” katanya.
Anehnya, Bahari justru berharap para pekerja yang akan menikmati kenaikan UMP ini harus mensyukuri besaran yang ditetapkan.
“Masih banyak di Provinsi yang lain yang di bawah Rp 3,3 juta, ada yang Rp 2,5 juta, ya disyukurilah,” katanya.
Sementara itu, Roida Pane selaku ketua KSBSI Provinsi Jambi menepis pihaknya tidak berangkat dari peraturan yang berlaku.
“Jadi alasan kami menolak bukan karena tak paham dan tak taat aturan, akan tetapi karena peraturan yang berbelit-belit,” ujarnya.
Dalil kita dari UU No. 6 Tahun 2023 pasal 191a pengganti Perpu Nomor 2 Tentang Ciptakerja di ditegaskan bahwa untuk pertama sekali untuk menetapkan UMP berdasarkan petunjuk pelaksana UU 13 Tahun 2003.
“Memang juklaknya sudah dicabut yaitu PP 78 Tahun 2015. Akan tetapi di sinilah permasalahannya, mengapa pasalnya masih ada padahal juklaknya sudah dicabut,” katanya.
Dia menegaskan kembali atas dasar itulah mereka menetap dengan keputusannya.
“Karena kami pakai UU No. 13 berarti berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kita sudah menghitung inflasi berapa, pertumbuhan ekonomi berapa, kebutuhan hidup layak berapa,” ujarnya.
Roida Pane juga membantah pihaknya hanya bermodalkan Permenaker sebagaimana yang disampaikan okeh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
“Bahasa dia itu terbalik, kami pakai UU Nomor 6 Tahun 2023, dia pakai PP, ya jelas UU lebih tinggi,” ujarnya.
Berbeda dengan yang disampaikan Bahari Panjaitan, Roida juga menegaskan besaran UMP sebesar Rp 3.037.003 itu tidak sesuai dengan hidup layak.
“Belum, memang kita tidak melakukan survei kebutuhan hidup layak, akan tetapi bermodalkan tingkatan inflasi dan pertumbuhan ekonomi saja UMP ini tidak layak,” katanya.
Adapun persentase kenaikan yang diusulkan KSBSI adalah sebesar 6,67%.
“Besaran yang kami usulkan adalah 6,67 persen setelah kami melakukan perhitungan,” katanya.
Terakhir, apabila besaran UMP Tahun 2024 yang ditetapkan masih sebesar Rp 94. 000, KSBSI akan melakukan perlawanan dengan aksi turun ke jalan.
“Kalau masih diberlakukan seperti itu, kami akan melakukan perlawanan dengan unjuk rasa,” ujarnya.