TEPAT di hari Rabu, 8 November 2023 Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono menerima langsung penyematan pin emas oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), Hadi Tjahyanto dalam acara rapat koordinasi pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat.
Penyematan pin emas adalah salah satu bentuk penghargaan Kementerian ATR/BPN kepada Polda Jambi dalam penanganan tindak pidana pertanahan di Provinsi Jambi.
Sedangkan pada 25 Agustus 2023 Menteri ATR/BPN mengingatkan bahwa Jambi berada di posisi ke-3 konflik agraria terbanyak di Indonesia (dimuat dalam media CNN Indonesia).
Apalagi belakangan ini kasus penanganan agraria di Jambi menjadi perbincangan hangat yang bertebaran di media sosial atas perbuatan aparat Polda Jambi yang tidak humanis terhadap masyarakat Jambi yang berkonflik.
Mulai dari kasus pembubaran paksa warga Teluk Raya, Dusun Pematang Bedaro, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muarojambi yang sedang membaca Yasin memperingati Tahun baru Islam 1445 H memiliki catatan konflik dengan PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL).
Dan juga dugaan penangkapan paksa petani anggota 4 Kelompok Tani Hutan (KTH) di eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) telah dibatalkan berdasarkan Putusan Tata Usaha Negara Jambi No: 18/G/2012/PTUN.JBIjo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan No: 21/B/2013 PT.TUN-MDN jo Putusan Mahkama Agung No:336/K/TUN/2013,jo Putusan Peninjauan Kembali No: 105 PK/TUN/2014. Atas gugatan PT Wira Karya Sakti (WKS) karena berada pada lahan konsesi Hutan Tanaman Industri PT WKS seluas kurang lebih 2.391 hektare.
PT RKK yang kalah di pengadilan atas gugatan PT WKS telah angkat kaki dari lahan konsesi Hutan Tanaman Industri PT WKS atau mengakui HGU PT RKK telah gugur.
Akan tetapi yang menguasai eks HGU RKK sampai saat ini bukanlah PT WKS melainkan Koperasi Fajar Pagi, mitra dari PT RKK yang seharusnya juga otomatis angkat kaki.
Sedangkan 4 Kelompok Tani Hutan (KTH) yang ingin mewujudkan program Presiden Joko Widodo tentang Perhutanan Sosial telah melakukan aksi jalan kaki mulai dari Jambi sampai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) untuk mendapatkan akses mengelola mantan HGU PT RKK yang berada dalam kawasan hutan.
Aksi jalan kaki petani 4 KTH Kumpeh disambut hangat oleh KLHK dengan berjanji akan memberikan akses kepada petani 4 KTH ketika HGU PT RKK dibatalkan oleh Kementerian ATR/BPN yang sampai saat ini HGU itu belum dibatalkan.
Untuk memperoleh akses Perhutanan Sosial petani 4 KTH telah melakukan aksi unjuk rasa ke setiap instansi di Pemerintah Provinsi Jambi akan tetapi tidak ada satupun resolusi atas tuntutan petani 4 KTH Kumpe hingga membuat para petani geram dan melakukan pendudakan di eks HGU PT RKK yang seharusnya status tanah qou atau kembali dikuasai negara seperti tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3.
Dan konflik semakin memanas hingga pada saat ini dimana terjadi penangkapan paksa terhadap petani 4 KTH Kumpe yang tidak sesuai dengan prosedur hukum dilakukan Polda Jambi.
Tindakan kriminalisasi dan diskriminasi Polda Jambi jelas terlihat ketika penangkapan petani 4 KTH masif dan kepada pihak Koperasi Fajar Pagi yang legalitasnya tidak memiki kejelasan dilakukan pembiaran untuk menguasai eks HGU PT RKK.
Dari dua konflik agraria di Provinsi Jambi tersebut melahirkan sebuah pertanyaan layakkah Polda Jambi mendapatkan penghargaan pin emas dari Kementerian ATR/BPN dan dapatkah Polda Jambi mempertanggungjawabkan penghargaan tersebut sesuai dengan fakta yang terjadi?
Penulis berharap penyematan pun emas oleh Kementerian ATR/BPN bisa menjadi pukulan bagi Polda Jambi bukan karena keberhasilan akan tetapi kegagalan Polda Jambi menerapkan presisi maupun visi-misi Polri.
Sebab dimulai 13 Oktober sampai saat ini perwakilan petani 4 KTH Kumpe masih melakukan unjuk rasa di Jakarta sebagai tempat pemerintahan pusat.
Dan juga penulis berharap di tangan mantan Panglima TNI selaku Menteri ATR/BPN harus tegak lurus dengan keadilan supaya jargon-jargon berantas mafia tanah bukan hanya sebatas bunyi-bunyian Kumpeh.
#Tanah Untuk Rakyat
#Bebaskan 12 Petani 4 KTH Kumpeh
* Ketua EW LMND Jambi