DATAJAMBI, Jambi– Persidangan kasus suap uang ketok palu RAPBD Jambi tahun 2017-2018 dengan terdakwa 6 orang eks anggota DPRD Provinsi Jambi yaitu Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaluddin, Muhammad Isroni Muali dan Hasan Ibrahim kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, pada Kamis 19 Oktober 2023.
Dalam persidangan ini Zumi Zola selaku mantan Gubernur Jambi Zumi Zola kembali dihadirkan menjadi salah satu saksi. Adapun saksi lain yaitu Nurhayati.
Akan tetapi Nurhayati memberikan kesaksian lewat zoom kerena masih menjalani masa tahana oleh penyidik KPK.
Dalam kesaksiannya Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola bahwa suap uang ketok palu itu dari Wakil ketua DPRD Provinsi Jambi yaitu Zoerman Manaf yang masih memiliki ikatan keluarga dengannya.
“Alm menyampaikan ke saya akan permintaan uang ketok palu dari anggota dewan,” jelas Zumi Zola
Meskipun Zumi Zola sempat menolak permintaan suap uang ketok palu itu, dirinya tidak bisa berbuat banyak.
“Ya, saya sempat menolak karena saya bilang anggaran tidak ada,” jelasnya.
Namun mendengar jawaban keponakannya itu, Zoerman Manaf mengatakan bahwa RAPBD Provinsi Jambi tidak akan disahkan.
“Sebetulnya ini yang memberatkan saya sebagai pemimpin saat itu, saya mempunyai tanggungjawab kepada masyarakat Jambi,” sebutnya.
Zumi Zola menuturkan bahwa apabila dia menolak suap ketok palu maka yang akan dirugikan adalah masyarakat Jambi.
“Saya tidak membenarkan apa yang saya lakukan, saya tahu saya salah tapi ini resiko saya. Kalau saya tidak melakukan itu Suap Ketok Palu, maka masyarakat Jambi yang akan dirugikan maka dari itu saya ambil resiko tersebut,”ujar Zumi.