DATAJAMBI, Jambi – Sidang permohonan praperadilan kasus ITE dengan termohon Polda Jambi kembali bergulir di Pemgadilan Negeri (PN) Jambi dengan agenda keterangan saksi pada Jumat, 15 September 2023.
Pihak kuasa hukum pemohon, Heri Silalahi menghadirkan 2 saksi. Dalam keterangannya, saksi pemohon menyampaikan sejumlah keterangan terkait laporan terhadap pemohon ke Polda Jambi pada Januari 2022 yang dilayangkan oleh pelapor Khodijah Saragih.
“Setahu saja masalahnya dari komentar-komentar di status facebook,” kata saksi pemohon.
Sementara itu pada sesi keterangan dari termohon, pihak termohon menghadirkan 2 orang saksi yang tak lain merupakan penyidik dan mantan penyidik Sub Dit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jambi.
Kuasa hukum termohon pun sontak menyampaikan keberatan, karena meragukan objektifitas dari keterangan penyidik yang dihadirkan termohon. Kuasa hukum Heri Sialahi itu menolak untuk saksi termohon disumpah untuk diambil keterangannya.
Pihak termohon yakni Bidhum Polda Jambi berdalih bahwa salah satu dari saksi sudah dimutasi. Dan dalam berbagai kasus, sudah jadi kebiasaan penyidik dihadirkan sebagai saksi fakta dalam persidangan.
Menyikapi perdebatan yang sempat alot antara pihak temohon dan pemohon, Hakim tunggal Pita pun memilih untuk mendengarkan keterangan saksi tanpa diambil sumpah.
Kuasa hukum pemohon kemudian mencecar saksi termohon dengan sejumlah pertanyaan. Saksi menyampaikan bahwa dalam proses penetapan tersangka oleh Sub Dit 5 Siber Polda Jambi terhadap Heri Silalahi sudah dilakukan lewat berbagai prosedur formal. “Ada ahli bahasa, ITE, ahli Pidana,” ujar saksi Rambe.
Namun usai persidangan, salah kuasa hukum pemohon, Dede Fiko, S.H kepada sejumlah awak media menyampaikan bahwa pihaknya meragukan objektivitas dari keterangan yang disampaikan saksi termohon.
“Ya kita ragukan objektivitas keterangan saksi termohon yaitu penyidik tadi. Karna tergugat dalam perkara ini adalah Sub Dit 5 Siber Polda Jambi. Dan juga tadi disampaikan oleh saksi termohon bahwa sudah dilakukan pemeriksaan ahli ITE, ahli bahasa. Tapi kami menilai ini ada yang dikesampingkan oleh pihak termohon. Keterangan ahli ITE Kominfo tidak dipakai sementara dalam SKB Menteri dengan Kapolri ini merupakan hal krusial,” kata Dede.
Menurut Dede, jika benar sudah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli ITE dari Kominfo RI harusnya keterangannya tak bisa dikesampingkan. Karena menyangkut hal penting dalam kasus ini.
Dengan semua rangkaian proses persidangan yang telah berlangsung. Dede pun berharap keadilan bagi kliennya. Menurutnya kasus ini sudah berlangsung cukup lama dan kliennya sudah menempuh proses panjang untuk beroleh keadilan.