Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Ekonomi

AdaKami Dipanggil OJK Terkait Nasabah Bunuh Diri dan Dugaan Teror Penagihan

charlesirait by charlesirait
23 September 2023
in Ekonomi, Medan, Peristiwa
0
AdaKami Dipanggil OJK Terkait Nasabah Bunuh Diri dan Dugaan Teror Penagihan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

DATAJAMBI, Medan – PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami telah dipanggil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama dua hari berturut-turut untuk dimintai klarifikasi dan konfirmasi terkait berita miring yang beredar di media sosial dan media massa.

Konfirmasi itu terutama mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.

Related posts

Ramadan Penuh Berkah, PT Mayang Mangurai Jambi Bagi-Bagi Takjil pada Para Pengguna Jalan

Ramadan Penuh Berkah, PT Mayang Mangurai Jambi Bagi-Bagi Takjil pada Para Pengguna Jalan

8 Maret 2025
PT MMJ Diusir dari PKS, Ada Oknum Perwira Kepolisian

PT MMJ Diusir dari PKS, Ada Oknum Perwira Kepolisian

28 Januari 2025

Dalam keterangan resmi yang diterima para wartawan, Jumat (22/9/2023), disebutkan bahwa proses pemanggilan dilakukan pada hari Rabu dan Kamis (21-22/9/2023).

Disebutkan, pemanggilan dilakukan guna menyikapi maraknya pemberitaan adanya dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan.

Terutama yang dilakukan oleh salah satu platform penyelenggara fintech peer-to-peer lending yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia, atau AdaKami.

Dari pemanggilan tersebut diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial ā€œKā€ yang marak diberitakan amun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.

AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan – pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap.

Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.

Atas informasi dari pihak AdaKami tersebut, OJK mengambil sejumlah tindakan, yaitu mengenai informasi korban bunuh diri, OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam.

Tujuannya adalah untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral.

OJK juga memerintahkan kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri.

AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.

OJK juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK.

Khususnya melalui Kontak OJK 157 melalui email konsumen@ojk.go.id, dan telepon 157.

OJK mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami.

Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek.

OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI.

OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.

OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif.

Antara lain dengan meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.

OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.

OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen.

OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait perlindungan konsumen.

OJK mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar.

Serta, kata OJK, memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan.

Jika konsumen merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan ke Kontak OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, whatsapp 081 157 157 157.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Oknum PNS Terancam Pasal Pencurian Setelah Viral, Kabag Hukum Sampaikan Tidak Ada Bantuan

Next Post

Polisi Bekuk DPO Bandar Sabu Di Pondok Kebun Karet

Next Post
Polisi Bekuk DPO Bandar Sabu  Di Pondok Kebun Karet

Polisi Bekuk DPO Bandar Sabu Di Pondok Kebun Karet

RECOMMENDED NEWS

3 Persamaan Indonesia Dan Vietnam Di Piala Aff 2022

3 Persamaan Indonesia Dan Vietnam Di Piala Aff 2022

2 tahun ago
Eks Kader Nasdem Dan Mantan Ketua Gp Ansor Jadi Calon Anggota Dpd Bali

Eks Kader Nasdem Dan Mantan Ketua Gp Ansor Jadi Calon Anggota Dpd Bali

2 tahun ago
Anggota Dpr Minta Rencana Jokowi Hapus Ppkm Dikaji Matang

Anggota Dpr Minta Rencana Jokowi Hapus Ppkm Dikaji Matang

2 tahun ago
Gubernur Jambi Minta Semua Pejabat Daerah Jambi Fokus Atasi Masalah Banjir

Gubernur Jambi Minta Semua Pejabat Daerah Jambi Fokus Atasi Masalah Banjir

3 bulan ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semua Siswa SMK 3 Tak Bisa Ikut Seleksi SNMPTN, Kabid SMK Disdik Provinsi Terkesan Lempar Tanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Teng…Musorprov KONI Provinsi Jambi Resmi Dibuka
  • JCC Mangkrak, Komisi I DPRD Minta Pemkot Jambi Bertindak Tegas
  • Budi Setiawan Kembalikan Berkas Pendaftaran KONI
  • Gubernur Jambi Hadiri Puncak Perayaan Momen Hari Kartini
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright Ā© 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright Ā© 2022 datajambi.com • Created by Prisat