Jambi – Penjabat (Pj) Bupati Muarojambi mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) tentang perumusan dan pemantapan kebijakan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Penjabat kepala Daerah dalam rangka supervisi regulasi pelaksanaan pilkada 2024 mendatang.
Rakor ini dilaksanakan di hotel Millenium Jakarta Pusat, Senin pagi, 17 Juli 2023. Kegiatan rakor ini dibuka langsung oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI, Dr Akmal Malik dalam sambutannya menekankan beberapa hal kepada para penjabat yang menjabat sebagai kepala Daerah.
“Jaga kewenangan dan fasilitas yang dititipkan oleh negara dan jangan disalahgunakan,” katanya.
Dr Akmal Malik menuturkan sesuai arahan dari presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo, tugas penjabat kepala daerah adalah menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah pada saat terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah karena telah berakhir masa jabatannya.
“Maka untuk meminimalisir adanya potensi upaya politisasi bagi para penjabat kepala daerah dalam menghadapi pemilu dan pilkada tahun 2024 mendatang,” katanya.
Pj Bupati Muarojambi Bachyuni Deliansyah SH MH mengatakan, akan berkomitmen dan menjunjung tinggi netralitas dalam menghadapi pemilu pada 2024 mendatang. Ia berjanji tidak akan menyalahgunakan wewenang dan fasilitas yang dititipkan negara kepadanya.
“Selalu ASN, saya akan berkomitmen untuk netral pada pemilu mendatang. Begitu juga dengan ASN yang ada di wilayah Kabupaten Muarojambi, semua harus netral,” katanya.