Jambi – Masyarakat tani yang berada di desa Talang Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dibuat resah oleh surat himbauan dari PT Alam Barajo untuk tidak melaksanakan panen di kebun mereka sendiri.
Lahan sawit yang diperkirakan berumur 8 – 12 tahun tersebut kini diklaim oleh PT Alam Barajo. PT Alam Barajo sendiri adalah perusahaan yang dimiliki oleh mantan Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. Safrial MS.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, sengketa ini sudah dimulai sejak Agustus 2022 lalu dengan dilakukannya aktivitas penggalian parit dan pengerusakan lahan perkebunan masyarakat yang diawasi oleh Ali Nafiah, kaki tangan Safrial. Dan sampai saat ini, mereka masih membangun pos pantau.
Sementara itu Christian Napitupulu sebagai kuasa pendamping masyarakat yang bersengketa menegaskan tidak ada hak PT Alam Barajo melarang masyarakat memanen di tanah sendiri.
Adapun dasar berpikirnya, Christian merinci sebagai berikut.
Masyarakat telah memiliki surat alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 2 buah dan 8 sporadik yang telah dinaikkan pengurusannya menjadi Sertifikat.
Wilayah tersebut bukan HGU PT Alam Barajo.
Harus bisa membuktikan dasar kepemilikan berdasarkan SHM dan Putusan Pengadilan.
Untuk itu Christian Napitupulu meminta kepada segenap pihak terkait untuk meluruskan permasalahan ini, karena ini menurutnya adalah konflik yang sederhana, tetapi nilai tanah itu sangat berharga.
Christian pun menilai bahwa persoalan ini merupakan cara – cara lama untuk menakut-nakuti masyarakat agar meninggalkan tanahnya lalu menjual dengan harga murah. Karena tanah yang bersengketa itu kelak akan mendapatkan ganti rugi pembangunan tol Jambi – Rengat.
“Kami akan kawal konflik ini sampai ke tingkatan yang lebih besar yaitu Satgas Mafia Tanah, karena ini bentuk pola permainan mafia tanah.” kata Christian.
Reporter: Juan Ambarita