Merangin – Apes tidak ada dalam kalender, Begitu juga yang di lakukan oleh pelaku berinisial R (30) pencurian spesialis biji kopi tinggal di desa Sungai Tebal Nilo Dingin kecamatan Masurai.
Aksi R terpergok oleh korbannya sendiri saat membawa karung berisi biji kopi milik korban, Yang di ambil di dalam pondok korban, Bukannya mengakui saat terpergok korbannya tapi pelaku berkilah bahwa biji kopi yang di ambil bukan milik korban.
Merasa tidak terima hasil jerih payahnya di ambil pelaku, Bahkan kejadian pencurian bukan Hanya sekali di alami korban, membuat korban JW (39) warga yang tinggal satu desa dengan pelaku pencurian langsung membuat laporan ke Polsek Masurai.
Dari data yang di himpun melalui kasi Humas polres Merangin,Menyebutkan bahwa ,Peristiwa tersebut bermula pada saat korban pergi ke kebun kopi miliknya yang terletak Dusun Sei Tebal Desa Nilo pada hari Minggu (02/04) sekira pukul 10.00 Wib.
Pada saat itu korban mendapati biji buah kopi miliknya yang disimpan di pondok kebun ,sekitar 100 Kg sudah tidak ada lagi dan sebelumnya korban juga sudah 3 kali kehilangan biji buah kopi di pondok tersebut, mengetahui hal tersebut selanjutnya korban melakukan pencarian dan pada saat dalam perjalanan pulang ke dusun korban melihat tersangka sedang membawa sekarung kopi ,dan pada saat dikonfirmasi tersangka tidak mengakuinya. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lembah Masurai untuk ditindak lanjuti.
Tidak butuh waktu lama kurang dari 1×24 jam, akhirnya tersangka pencurian biji buah kopi milik korban berhasil diringkus personil Polsek Lembah Masurai, Bersama dengan barang buktinya pelaku kemudian di amankan di Polsek Lembah Masurai.
Kapolsek Lembah Masurai IPTU Rezi Darwis, SH., MM pada saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal penangkapan tersebut, Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi dari korban perihal pencurian biji buah kopi miliknya.
’’Benar, pada Minggu (02/04) sekira pukul 20.00 Wib kita berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial R (39) warga Dusun Sei Tebal Desa Nilo Dingin Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin, Tersangka diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian biji buah kopi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya , tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Lembah Masurai guna proses penyidikan lebih lanjut” ungkap Iptu Rezi Kapolsek lembah Masurai .