Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan berbagai kenaikan harga berbagai komoditas pangan, baik di tingkat produsen maupun konsumen.
Kenaikan di tingkat produsen terjadi di beberapa komoditas pangan khususnya pada wilayah Pulau Kalimantan (Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat). Lalu Pulau Jawa (Banten dan Jateng), Jambi, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Pada tingkat konsumen, kenaikan terjadi hampir di seluruh wilayah.
Dari pengawasan, kenaikan perlu diwaspadai dan diantisipasi pada komoditas beras premium, beras medium, cabe rawit merah serta jagung pilpilan kecil.
Ini dikarenakan komoditas tersebut merupakan salah satu bahan baku utama untuk memproduksi produk penting lainnya. Antisipasi tersebut perlu dilakukan guna menghindari terjadinya kelangkaan yang berdampak pada kenaikan harga.
Temuan tersebut dikemukakan Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Renamanggala, beserta
Kepala Kantor Perwakilan KPPU di seluruh wilayah Indonesia dalam forum dengan jurnalis tentang antisipasi tindakan antipersaingan menjelang Ramadhan yang dilaksanakan secara daring Senin sore (20/3/2023).
Sebagai informasi, KPPU bertugas memastikan persaingan usaha berjalan dengan baik agar inflasi dapat dikendalikan. Momentum hari besar keagamaan seringkali memberikan tekanan pada harga berbagai komoditas bahan pokok.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, KPPU baik di tingkat pusat maupun wilayah aktif melakukan pengawasan di lapangan atas berbagai komoditas penting.
Dalam masa menjelang Ramadhan 1444 H ini, KPPU menemukan berbagai kenaikan harga di berbagai komoditas. Dari koordinasi yang dilaksanakan dengan pemerintah, berbagai kelangkaan barang tersebut dapat disebabkan oleh berbagai faktor.
Seperti faktor cuaca dan hama, kenaikan permintaan menjelang hari besar keagamaan, pengurangan subsidi biaya produksi, atau adanya peremajaan tanaman pangan.
Untuk itu, KPPU memfokuskan observasinya pada tiga komoditas, yakni beras, minyak goreng rakyat, dan daging sapi/kerbau.
Pada komoditas beras, diketahui harga beras nasional terus mengalami kenaikan sejak September 2022, yang diduga dipicu oleh kenaikan biaya produksi beras.
Namun dari sisi pasokan, masih terdapat surplus produksi beras sebanyak 2,6 juta ton (Maret) dan 800 ton (April). Pada minyak goreng, volume Minyakita meningkat dibandingkan bulan Januari 2023, namun secara proporsi masih lebih rendah dibandingkan minyak curah.
Pendistribusian DMO Minyak Goreng Rakyat dalam bentuk Minyakita bulan Februari 2023 sebesar 88.811 ton atau 24,66% dari total DMO. Diharapkan, DMO Minyakita dapat mencapai 40%. Untuk menjaga ketersediaan minyak goreng (antisipasi menjelang puasa dan lebaran), pemerintah telah melakukan pasokan minyak goreng curah dan kemasan hingga 450.000 ton (naik sebesar 50% dari kebutuhan nasional 300.000 ton).
Ini dilakukan sepanjang periode bulan Februari, Maret, dan April. Pada komoditas daging sapi, produksi dalam negeri periode Maret dan April 2023 adalah 42.623 ton dan 45.319 ton.
Sementara kebutuhan daging sapi selama Ramadhan dan Idul Fitri 2023 diperkirakan sebanyak 65.987 ton (Maret) dan 69.277 ton (April).
Sehingga terdapat potensi defisit, yang kemungkinan diantisipasi pemerintah dengan stok awal 2023 dan impor daging sapi/kerbau.
Kenaikan memang terjadi setiap kali melewati periode Ramadhan dan Idul Fitri. Untuk itu, KPPU akan melakukan pemantauan harga dan ketersediaan stok daging sapi dan substitusinya untuk memastikan ketersediaan stok daging selama periode hari besar keagamaan tersebut.
Jelang Ramadhan tahun ini KPPU akan memfokuskan pada sisi penawaran komoditas atau supply push. Apabila terdapat indikasi gangguan stok pangan karena praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat KPPU dapat melakukan penegakan hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
KPPU juga secara aktif menjalin kerja sama dengan berbagai pihak seperti Kementerian Perdagangan,
Kementerian Pertanian, serta Pemerintah Daerah.
Tujuannya untuk memperkuat pengawasan dan penanganan tindakan anti persaingan di sektor bahan pokok guna memantau distribusi dan memastikan komoditas pangan tersedia di pasar dengan harga yang
wajar.
Di wilayah, langkah antisipatif telah mulai dilakukan oleh Kantor Wilayah KPPU, khususnya dalam pengawasan hambatan pasokan di pasar serta pengawasan praktik penjualan bersyarat.
Di beberapa wilayah, tindakan antisipatif tersebut telah membuahkan hasil, paska berbagai advokasi yang dilakukan KPPU kepada pelaku usaha. Secara simultan, KPPU di seluruh wilayah juga berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah guna pencegahan praktik anti persaingan.(heno)