Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Daerah

Baru dilantik, Kajari Merangin Tahan Tersangka Korupsi Dana Desa Koto Renah

charlesirait by charlesirait
8 Maret 2023
in Daerah, Perkara
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Merangin – Kepala Kejaksaan Negeri Merangin Tri Widodo resmi baru melaksanakan tugas sebagai Kajari selama sepekan, namun gebrakan memberantas korupsi tidak pudar. Ini dibuktikan dengan menahan pelaku korupsi dana desa dengan inisial DE selaku Kepala Desa Koto Renah masa jabatan tahun 2016 sampai dengan tahun 2021, pada hari Senin, 6 Maret 2023.

Dari siaran pers Kejari Merangin yang diteruskan Kasi Penerangan Hukum, Lexy Fatharany diketahui jika DE telah diduga negara mengalami kerugian senilai Rp 1.093.304.340,00 (satu miliar sembilan puluh tiga juta tiga ratus empat ribu tiga ratus empat puluh rupiah) dengan melakukan penyimpangan terhadap APBDes Koto Renah selama DE menjabat.

Related posts

MK Putuskan Sekolah Gratis, BBS: Kita Tidak Kuat

MK Putuskan Sekolah Gratis, BBS: Kita Tidak Kuat

13 Juni 2025
Dewan Minta Pemkot Relokasi PKL Liar di Talang Banjar dengan Baik dan Adil

Dewan Minta Pemkot Relokasi PKL Liar di Talang Banjar dengan Baik dan Adil

9 Juni 2025

Kajari Merangin Tri Widodo yang didampingi Kasi Intel Arie Pratama menerangkan jika tersangka DE akan dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 6 Maret 2023 sampai dengan 25 Maret 2023 di Rutan Polres Merangin. Hal ini karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Selanjutnya tersangka akan diancam 20 tahun penjara sesuai sangkaan Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001.

“DE ditahan 20 hari ke depan dengan dititipkan ke Rutan Polres Merangin,” ujar Tri Widodo.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Menteri Perhubungan dan Gubernur Al Haris Bahas Progres Jalan Khusus Batu Bara

Next Post

Hadiri Isra Miraj di Tebo: Wagub Abdullah Sani Mohon Didoakan Kelancaran Memajukan Provinsi Jambi

Next Post
Hadiri Isra Miraj di Tebo: Wagub Abdullah Sani Mohon Didoakan Kelancaran Memajukan Provinsi Jambi

Hadiri Isra Miraj di Tebo: Wagub Abdullah Sani Mohon Didoakan Kelancaran Memajukan Provinsi Jambi

RECOMMENDED NEWS

Daftar Emiten Untung Dan Buntung Di Wall Street Pada 2022

Daftar Emiten Untung Dan Buntung Di Wall Street Pada 2022

3 tahun ago
Mantan Suami Sakit Hati Lalu Menganiaya Mantan Istri Hingga Koma

Mantan Suami Sakit Hati Lalu Menganiaya Mantan Istri Hingga Koma

2 tahun ago

Pj Bupati Merangin Terima Penghargaan Taspen dalam Upacara Peringatan HUT Provinsi Jambi ke-67

2 tahun ago
Prediksi Hujan Ekstrem Mereda di Akhir 2022 Meleset, BMKG Beri Dalih

Prediksi Hujan Ekstrem Mereda di Akhir 2022 Meleset, BMKG Beri Dalih

3 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semua Siswa SMK 3 Tak Bisa Ikut Seleksi SNMPTN, Kabid SMK Disdik Provinsi Terkesan Lempar Tanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Parah! Lewat Orang Kepercayaannya Kadinkes Muarojambi Diduga Kutip Setoran Dana BOK dari 22 Puskesmas
  • Alkes RSUD Ahmad Ripin Senilai Rp 14.8 Miliar Dalam Proses Pengiriman Namun Direktur dan Kadinkes Malah Bungkam
  • MK Putuskan Sekolah Gratis, BBS: Kita Tidak Kuat
  • Dewan Minta Pemkot Relokasi PKL Liar di Talang Banjar dengan Baik dan Adil
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat