Lalu, mengapa banyak pabrikan menggunakan lampu berwarna kuning pada produk mobil?
Menilik sejarahnya, penggunaan lampu berwarna kuning di headlight mobil ini tak lepas dari faktor keselamatan. Pada 1936, pemerintah Prancis melalui undang-undang menyatakan semua kendaraan yang diproduksi mulai 1937 dan seterusnya harus memiliki lampu kuning.
Meski tujuan utamanya adalah untuk keselamatan, ada yang menyebutkan ini juga cara pemerintah Prancis membedakan mobil pabrikan Prancis dan mobil asing saat mengemudi di malam hari. Hal ini penting selama Perang Dunia II tahun 1940an.
Sementara itu, hasil studi awal juga menunjukkan lampu kuning tidak terlalu menyilaukan bagi pengemudi lain dan menjadikannya lebih aman untuk lampu depan, mengutip Bimmertips.
Cahaya berwarna kuning ini juga dianggap lebih baik saat berkendara dalam kondisi hujan dan berkabut dibanding cahaya putih atau biru. Dalam cuaca buruk, cahaya biru atau putih yang menyinari hujan hingga kabut dapat menyebabkan efek silai, sehingga mengurangi jarak pandang.
Sementara, lampu kuning tidak memantulkan air semudah biru sehingga memungkinkan pengemudi untuk melihat jalan dengan lebih jelas.
Tujuan penggunaan lampu berwarna kuning ini juga untuk meningkatkan visibilitas pada malam hari dengan menghilangkan warna biru ke ungu dari spektrum panjang gelombang.
Pada spektrum warna, cahaya kuning memiliki panjang gelombang yang lebih panjang dibandingkan warna biru hingga ungu. Semakin pendek panjang gelombangnya, semakin sulit bagi mata manusia untuk melihatnya.
(dmr/mik)