Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home DJP

Diduga Gelapkan Pajak, Dua Pengusaha Digelandang DJP ke Kejaksaan

Prisat by Prisat
3 Februari 2023
in DJP, gelapkan pajak, Kejaksaan, Medan, Pengusaha, Perkara, Sumatra Utara
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Medan –  LS dan S, dua pengusaha yang masih saling berkerabat, telah digelandang oleh pihak Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dari keterangan resmi kepada para wartawan di Medan, Jumat, 3 Februari 2023, disebutkan kalau LS dan S telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Related posts

Polemik Pengelolaan PKS PT Prosympac Agro Lestari: PPJB “Misterius” dan Dugaan Jaminan Kasus Hukum

Polemik Pengelolaan PKS PT Prosympac Agro Lestari: PPJB “Misterius” dan Dugaan Jaminan Kasus Hukum

26 April 2025
Bakal Audiensi dengan Bapemperda, LAM Kota Jambi Dukung Pembentukan Perda Hukum Adat

Eksploitasi Tanpa Izin, Bos Ilegal Driling Dibekuk Polda Jambi

22 April 2025

Selain LS dan S, pihak DJP juga menyerahkan barang bukti berupa dugaan penggelapan pajak ke pihak Kejaksaan.

Direktur Penegakan Hukum DJP, Eka Sila Kusna Jaya, mengatakan bahwa kedua tersangka merupakan pria berinisial LS dan S.

“Kedua tersangka yang masih memiliki hubungan kekerabatan tersebut merupakan pemilik CV DA dan CV TJ,” ujar Eka.

Ia bilang, kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menerbitkan dan menggunakan faktur pajak fiktif.

Ia bilang faktur pajak itu tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan diterbitkan melalui kedua perusahaan yang dimiliki.

Keduanya bahkan menjual faktur pajak fiktif tersebut kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan.

“Perbuatan keduanya dilakukan sejak tahun 2011 sampai 2015, dan negara dirugikan hingga Rp 244.836.899.130,” ujar Eka. 

Untuk memulihkan kerugian negara, Eka bilang penyidik DJP telah menyita dan memblokir aset-aset milik kedua tersangka.

“Nantinya semua itu akan dijadikan sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara,” kata Eka.

Aset-aset yang berhasil disita oleh penyidik tanah dan bangunan tanah seluas 128 m2 dan bangunan seluas 461 m2 di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Satu mobil tanah dan bangunan tanah seluas 65 m2 dan bangunan seluas 113 m2 di Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Dalam kasus ini, Eka bilang kedua tersangka dijerat pasal 39 A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 16/ 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU  Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi UU, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sebagai konsekuensi atas tindak pidana perpajakan yang dilakukannya, kata Eka, kedua tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun hingga paling lama enam tahun.

Serta dikenakan pidana denda minimal dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Usai diserahkan ke Jaksa, kedua tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan hingga proses persidangan.

“DJP akan terus konsisten untuk menegakkan hukum pidana pajak demi terciptanya efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat serta terpulihkannya kerugian pada pendapatan negara dan Penegakan Hukum ini merupakan bentuk sinergi antara DJP dengan POLRI dan Kejaksaan dalam rangka penerimaan negara,” tutur Eka menegaskan.

Reporter: Heno

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Bahaya! Pipa Pertamina di Kenali Bocor Bikin Minyak Meluber, Segel Police Line pun Tak Tampak

Next Post

Kriteria ‘Gila’ Klub Saudi: Cari Pemain Sekelas Messi dan Salah

Next Post

Kriteria ‘Gila’ Klub Saudi: Cari Pemain Sekelas Messi dan Salah

RECOMMENDED NEWS

Aturan KPU: Peserta Pemilu Maksimal Punya 10 Akun Medsos

Aturan KPU: Peserta Pemilu Maksimal Punya 10 Akun Medsos

2 tahun ago
POJK Ini Diyakini Perkuat Industri Perbankan dan Asuransi Nasional

POJK Ini Diyakini Perkuat Industri Perbankan dan Asuransi Nasional

2 tahun ago
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Kanwil DJP Sumut I Lakukan Ini

Tingkatkan Kesadaran Pajak, Kanwil DJP Sumut I Lakukan Ini

1 tahun ago
Hasil Liga Inggris: Man City Hajar Leeds, Haaland 2 Gol

Hasil Liga Inggris: Man City Hajar Leeds, Haaland 2 Gol

2 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semua Siswa SMK 3 Tak Bisa Ikut Seleksi SNMPTN, Kabid SMK Disdik Provinsi Terkesan Lempar Tanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Teng…Musorprov KONI Provinsi Jambi Resmi Dibuka
  • JCC Mangkrak, Komisi I DPRD Minta Pemkot Jambi Bertindak Tegas
  • Budi Setiawan Kembalikan Berkas Pendaftaran KONI
  • Gubernur Jambi Hadiri Puncak Perayaan Momen Hari Kartini
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat