ADVERTISEMENT
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Nasional

Denny Indrayana Dampingi Buruh Laporkan Jokowi dan DPR ke PTUN Jakarta

Prisat by Prisat
2 Februari 2023
in Nasional
0
Denny Indrayana Dampingi Buruh Laporkan Jokowi dan DPR ke PTUN Jakarta
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp
Lembaga hukum pimpinan Denny Indrayana akan melaporkan Presiden Jokowi dan DPR ke PTUN Jakarta terkait Perppu Cipta Kerja.

Jakarta — Integrity Law Firm yang dinakhodai Denny Indrayana mendampingi 13 serikat buruh. Mereka akan melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR ke PTUN Jakarta.

Laporan akan dilayangkan pada Rabu , 1 Februari 2023 ini pukul 13.00 WIB atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 wacana Cipta Kerja.

Related posts

SMA Kolese De Britto Gelar Open House 2025, Undang Masyarakat Berdialog dan Melihat Langsung Pendidikan yang Memerdekakan

SMA Kolese De Britto Gelar Open House 2025, Undang Masyarakat Berdialog dan Melihat Langsung Pendidikan yang Memerdekakan

15 Agustus 2025
Nasabah Bank Jambi Raih Hadiah Rp 100 Juta dalam Undian Tabungan Simpeda Periode Pertama

Nasabah Bank Jambi Raih Hadiah Rp 100 Juta dalam Undian Tabungan Simpeda Periode Pertama

8 Agustus 2025

“Ini adalah kelanjutan dari gugatan penerbitan Perppu Ciptaker di MK [Mahkamah Konstitusi], 13 serikat buruh yang serupa juga mengajukan somasi PMH ke PTUN Jakarta, masih dengan kuasa hukum Integrity Law Firm,” ujar Denny kepada CNNIndonesia.com, Rabu , 1 Februari 2023.

Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan Jokowi pada penghujung 2022 menuai kritikan tajam dari sejumlah pihak. Sebab, langkah itu tidak cocok dengan perintah MK dalam putusan nomor: 91/PUU-XVIII/2020.

Saat itu, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya dengan melibatkan partisipasi publik secara berarti dalam jangka waktu paling usang dua tahun hingga 25 November 2023.

Sejumlah pihak menganggap DPR bisa dan mesti menolak Perppu Cipta Kerja.

Pengajar dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti menganggap Jokowi mengambil jalan pintas biar keputusan politik pro pengusaha cepat keluar melalui penerbitan Perppu Cipta Kerja.

“Ini sama saja presiden ingin mengambil jalan pintas semoga keputusan politik pro usahawan ini cepat keluar, menyingkir dari pembahasan politik dan kegaduhan publik,” ucap Bivitri.

“Ini langkah culas dalam demokrasi, pemerintah betul-betul membajak demokrasi,” tuturnya.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Putusan Nomor: 91/PUU-XVIII/2020Viktor Santoso Tandiasa menganggap Jokowi telah melakukan tindakan melawan hukum dan membangkang konstitusi karena tidak mengerjakan putusan MK.

“Penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2022 yang mencabut UU No. 11 Tahun 2020 ihwal Cipta Kerja yaitu bentuk perbuatan melanggar hukum dan pembangkangan kepada konstitusi,” kata Viktor.

Jokowi pun telah bersuara terkait penerbitan Perppu Cipta Kerja. Jokowi menyebut situasi Indonesia yang terlihat normal dikala ini sesungguhnya masih diliputi ketidakpastian global.

Dia menyertakan dunia pun pada dasarnya sekarang sedang tidak baik-baik saja. Masih ada ancaman risiko ketidakpastian.

Oleh karena itu, pemerintah mencoba mengantisipasi lewat Perppu untuk memberi kepastian aturan terhadap para investor dalam dan luar negeri.

(ryn/pmg)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kritik Dirigen Aremania Soal Logo

Next Post

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi Ungkap Sejumlah Persoalan RSUD Raden Mattaher

Next Post

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi Ungkap Sejumlah Persoalan RSUD Raden Mattaher

RECOMMENDED NEWS

Arif Mandu: Posisi CBP Kini Mencapai Lebih 11.678 Ton Lebih

Arif Mandu: Posisi CBP Kini Mencapai Lebih 11.678 Ton Lebih

3 tahun ago
Kelulusan PPPK di Merangin Jadi Polemik, Sarat Dugaan Kecurangan

Kelulusan PPPK di Merangin Jadi Polemik, Sarat Dugaan Kecurangan

2 tahun ago
Paus Benediktus Xvi Akan Dimakamkan 5 Januari 2022

Paus Benediktus Xvi Akan Dimakamkan 5 Januari 2022

3 tahun ago
Kim Kardashian Desain Sendiri Range Rover

Kim Kardashian Desain Sendiri Range Rover

3 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT MMJ Diusir dari PKS, Ada Oknum Perwira Kepolisian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Gubernur Al Haris Didampingi Wali Kota Alfin Serahkan Bantuan Bedah Rumah untuk Warga Sungaipenuh
  • HUT ke-17 Kota Sungaipenuh, Gubernur Al Haris Puji Kemajuan Bumi Sahalun Suhak Saletuh Bedil
  • Hesti Haris Lantik Pengurus Daerah BKMT Kabupaten Bungo
  • Disaksikan Bupati Syukur, Gubernur Al Haris Serahkan Bantuan Bedah Rumah di Merangin
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat