ADVERTISEMENT
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Nasional

Sopir Audi Menyerahkan Diri Usai Jadi Tersangka Penabrak Selvi

Prisat by Prisat
30 Januari 2023
in Nasional
0
Sopir Audi Menyerahkan Diri Usai Jadi Tersangka Penabrak Selvi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Sopir Audi A6, Sugeng Guruh, menyerahkan diri usai jadi tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Selvi Amalia.

Jakarta — Sopir Audi, Sugeng Guruh Gautama Legiman, menyerahkan diri ke polisi sehabis Polres Cianjur menetapkannya selaku tersangka problem kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan memberikan saat ini Sugeng tengah menjalani investigasi intensif.

“Iya sudah di Polres dan sedang dimintai gosip,” ujar Doni lewat pesan tertulis, Minggu (29/1).

Related posts

SMA Kolese De Britto Gelar Open House 2025, Undang Masyarakat Berdialog dan Melihat Langsung Pendidikan yang Memerdekakan

SMA Kolese De Britto Gelar Open House 2025, Undang Masyarakat Berdialog dan Melihat Langsung Pendidikan yang Memerdekakan

15 Agustus 2025
Nasabah Bank Jambi Raih Hadiah Rp 100 Juta dalam Undian Tabungan Simpeda Periode Pertama

Nasabah Bank Jambi Raih Hadiah Rp 100 Juta dalam Undian Tabungan Simpeda Periode Pertama

8 Agustus 2025

Namun, Doni belum mampu menetapkan apakah Sugeng akan langsung ditahan. Dia menerangkan hal itu ialah kewenangan penyidik.

“Nanti menanti pemeriksaan dan pendapatpenyidik,” kata Doni.

Polisi telah menetapkan Sugeng selaku tersangka masalah kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Cianjur.

Sugeng menyerahkan diri sehabis berjam-jam polisi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk sopir Audi tersebut.

Yudi Junadi, kuasa aturan Sugeng, menyatakan pihaknya datang ke Mapolres Cianjur untuk mengikuti proses aturan secara kooperatif.

“Menyerahkan diri dalam bentuk mengikuti proses hukum dan mengambarkan kami kooperatif,” kata Yudi seperti dikutip detikJabar.

Namun, lanjut Yudi, pihaknya mempertanyakan soal status DPO kepada Sugeng yang diterbitkan polisi. Sebab, kata Yudi, pihaknya belum pernah menerima surat penetapan tersangka dan pemanggilan sebelumnya.

Yudi memastikan bahwa Sugeng sudah membantah tuduhan semenjak awal penyelidikan soal mobil Audi yang menabrak Selvi.

“Sebelumnya telah membantah. Saksi dalam kendaraan beroda empat juga telah membuat pernyataan, tapi informasinya menjadi berganti dengan menyebut mirip melindas sesuatu,” kata Yudi.

Tersangka Sugeng dijerat Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 wacana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sugeng terancam eksekusi enam tahun penjara.

(ryn/gil)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Riset: Darah AB Rentan Demensia, Apa Golongan Darah Paling Sehat?

Next Post

Jubir Demokrat Versi Moeldoko Merapat ke Golkar

Next Post
Jubir Demokrat Versi Moeldoko Merapat ke Golkar

Jubir Demokrat Versi Moeldoko Merapat ke Golkar

RECOMMENDED NEWS

Terkait Penghentian Operasional Angkutan Batubara, Fadhil Arief: Kita Dukung Kebijakan Gubernur Al Haris

Terkait Penghentian Operasional Angkutan Batubara, Fadhil Arief: Kita Dukung Kebijakan Gubernur Al Haris

2 tahun ago
PSS Tambah Derita Arema di Liga 1, Tekuk Singo Edan 2-0

PSS Tambah Derita Arema di Liga 1, Tekuk Singo Edan 2-0

3 tahun ago

Terkait Penghentian Operasional Angkutan Batubara, Fadhil Arief: Kita Dukung Kebijakan Gubernur Al Haris

2 tahun ago

Wakil Bupati Batanghari Sebut Tunda Bayar Pemda Sudah Tuntas, 2022 Fokus Penguatan Infrastruktur

4 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT MMJ Diusir dari PKS, Ada Oknum Perwira Kepolisian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Terima Audiensi dari BPKP Jambi, Gubernur Al Haris Bahas Kajian Strategis untuk Kebijakan Daerah
  • Buka Resmi Rakorda BAZNAS Jambi Tahun 2025, Wagub Abdullah Sani Tekankan Perkuat Sinergi Pemerintah dan BAZNAS dalam Pengentasan Kemiskinan
  • Serahkan Bantuan Bedah Rumah Senilai Rp 1 Miliar untuk Warga Tebo, Al Haris: Program Ini Jadi Perhatian Serius Pemerintah
  • Gubernur Jambi Al Haris Hadiri HUT ke-26 Kabupaten Sarolangun
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat