Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Nasional

Sopir Audi Menyerahkan Diri Usai Jadi Tersangka Penabrak Selvi

Prisat by Prisat
30 Januari 2023
in Nasional
0
Sopir Audi Menyerahkan Diri Usai Jadi Tersangka Penabrak Selvi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Sopir Audi A6, Sugeng Guruh, menyerahkan diri usai jadi tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Selvi Amalia.

Jakarta — Sopir Audi, Sugeng Guruh Gautama Legiman, menyerahkan diri ke polisi sehabis Polres Cianjur menetapkannya selaku tersangka problem kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan memberikan saat ini Sugeng tengah menjalani investigasi intensif.

“Iya sudah di Polres dan sedang dimintai gosip,” ujar Doni lewat pesan tertulis, Minggu (29/1).

Related posts

SMA Kolese De Britto Gelar Open House 2025, Undang Masyarakat Berdialog dan Melihat Langsung Pendidikan yang Memerdekakan

SMA Kolese De Britto Gelar Open House 2025, Undang Masyarakat Berdialog dan Melihat Langsung Pendidikan yang Memerdekakan

15 Agustus 2025
Nasabah Bank Jambi Raih Hadiah Rp 100 Juta dalam Undian Tabungan Simpeda Periode Pertama

Nasabah Bank Jambi Raih Hadiah Rp 100 Juta dalam Undian Tabungan Simpeda Periode Pertama

8 Agustus 2025

Namun, Doni belum mampu menetapkan apakah Sugeng akan langsung ditahan. Dia menerangkan hal itu ialah kewenangan penyidik.

“Nanti menanti pemeriksaan dan pendapatpenyidik,” kata Doni.

Polisi telah menetapkan Sugeng selaku tersangka masalah kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Cianjur.

Sugeng menyerahkan diri sehabis berjam-jam polisi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk sopir Audi tersebut.

Yudi Junadi, kuasa aturan Sugeng, menyatakan pihaknya datang ke Mapolres Cianjur untuk mengikuti proses aturan secara kooperatif.

“Menyerahkan diri dalam bentuk mengikuti proses hukum dan mengambarkan kami kooperatif,” kata Yudi seperti dikutip detikJabar.

Namun, lanjut Yudi, pihaknya mempertanyakan soal status DPO kepada Sugeng yang diterbitkan polisi. Sebab, kata Yudi, pihaknya belum pernah menerima surat penetapan tersangka dan pemanggilan sebelumnya.

Yudi memastikan bahwa Sugeng sudah membantah tuduhan semenjak awal penyelidikan soal mobil Audi yang menabrak Selvi.

“Sebelumnya telah membantah. Saksi dalam kendaraan beroda empat juga telah membuat pernyataan, tapi informasinya menjadi berganti dengan menyebut mirip melindas sesuatu,” kata Yudi.

Tersangka Sugeng dijerat Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 wacana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sugeng terancam eksekusi enam tahun penjara.

(ryn/gil)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Riset: Darah AB Rentan Demensia, Apa Golongan Darah Paling Sehat?

Next Post

Jubir Demokrat Versi Moeldoko Merapat ke Golkar

Next Post
Jubir Demokrat Versi Moeldoko Merapat ke Golkar

Jubir Demokrat Versi Moeldoko Merapat ke Golkar

RECOMMENDED NEWS

Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Ajak Generasi Muda Bergaya Hidup Minim Sampah

Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Ajak Generasi Muda Bergaya Hidup Minim Sampah

3 tahun ago
Witan Bikin Geregetan, Shin Tae Yong Jatuh Lemas

Witan Bikin Geregetan, Shin Tae Yong Jatuh Lemas

3 tahun ago
Al Haris Berbagi Santunan Kepada 2.185 Anak Yatim Dalam Peringati 10 Muharram 1446 Hijriah

Al Haris Berbagi Santunan Kepada 2.185 Anak Yatim Dalam Peringati 10 Muharram 1446 Hijriah

1 tahun ago
Kemenag Disomasi Buntut Tunggakan Rp11 M Ke 61 Hotel Di Yogya

Kemenag Disomasi Buntut Tunggakan Rp11 M Ke 61 Hotel Di Yogya

3 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT MMJ Diusir dari PKS, Ada Oknum Perwira Kepolisian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Blokade Jalan Nasional, Ratusan Warga RT 3 Aur Kenali Tolak Pembangunan Stockpile RMK Energy PT SAS
  • Adu Kuat Dua Kandidat! Hasil Verifikasi Bacalon Ketua FAJI Provinsi Jambi Diumumkan
  • Optimis Menang! Diki Rachmad Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacalon Ketum FAJI Provinsi Jambi
  • Kawah Pembinaan Atlet, Pengprov IKASI Gelar Kejurprov Anggar 2025
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat