Tanjungjabung Barat – Sengketa tanah dan pengelolaan kebun sawit seluas 274,5 hektare di Desa Terjun Gajah RT 07, Simpang Abadi Lama, Kecamatan Betara Kabupaten Tanjungjabung Barat kian meruncing. Meski kini lahan tersebut telah dikuasai secara fisik oleh Tim Penanganan Sengketa Tanah Provinsi Jambi (dikuasakan oleh Bujang dkk), pihak Kasanuddin tak tinggal diam.
Pihak Kasanuddin selaku penerima kuasa dari Soewanto (alm) sudah melaporkan dugaan tindak pidana penguasaan kebun tanpa izin dan pencurian buah sawit ke Polda Jambi dan terakhir laporan tersebut telah dilimpahkan ke penyidik Polres Tanjungjabung Barat.
Nahrowi SH M.Kn, pengacara dari pihak Kasanuddin Hasibuan dihubungi awak media pada Kamis, 26 Januari 2023 membenarkan, laporan tindak pidana penguasaan lahan tanpa izin telah berproses.
“Kita sudah melengkapi alat bukti dari tindak pidananya. Sekarang masih berproses di Satreskrim Polres Tanjungjabung Barat. Kita fokus dulu dengan pidananya,” kata Rowi dihubungi awak media Kamis siang.
Mengenai perkembangan lebih lanjut, Rowi masih menunggu penyidik Polres Tanjungjabung Barat. Sementara soal mediasi yang akan dilakukan Kesbangpol Tanjungjabung Barat, Rowi baru mendengar info sekilas, namun belum dilakukan mediasi.
“Kita fokus dululah dengan persoalan hukum tindak pidananya,” ujar Rowi.
Dikonfirmasi via WhatsApp, Kapolres Tanjungjabung Barat melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungjabung Barat, Iptu Septia belum merespons.
Belum Mediasi
Sementara itu, Kaban Kesbangpol Tanjungjabung Barat Muhammad Firdaus SE mengatakan, mediasi antara pihak Bujang dan Kasanuddin terkait sengketa lahan Simpang Abadi belum dilakukan.
Kata dia, pihaknya masih menunggu kesiapan bupati. “Kita masih menunggu jadwal Pak Bupati, karena beliau belum begitu pulih,” ujar Firdaus dikonfirmasi Kamis siang, 26 Januari 2023.
Terkait mediasi mendatang, bahwa permintaan mediasi malah datang dari pihak Bujang yang dikuasakan ke Tim Penanganan Sengketa Tanah Provinsi Jambi (Fauzan dkk).
“Kita juga sudah konfirmasi ke pihak Kasanuddin, dan mereka juga bersedia diundang saat mediasi mendatang,” ujarnya.
Bukan Tim Provinsi
Sementara itu, Kaban Kesbangpol Provinsi Jambi melalui Kabid Penanganan Konflik, Qamaruz Zaman mengatakan, tidak ada tim penanganan sengketa tanah bentukan Pemprov Jambi yang diutus ke Simpang Abadi, Kecamatan Betara, Tanjungjabung Barat. Zaman menegaskan, bahwa tim tersebut bukanlah tim dari Provinsi Jambi.
“Bukan dari Provinsi Jambi, apalagi ada oknum PNS yang dari Muarojambi dan Tanjungjabung Timur. Bukan dari tim Provinsi Jambi, mungkin itu hanya secara pribadi,” ujar Zaman.
Terkait sengketa tersebut, Zaman mengatakan tidak berkomentar lebih jauh, apalagi sengketa itu berada di Tanjungjabung Barat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kasanuddin telah mengirimkan surat ke Gubernur Jambi dan Kesbangpol Provinsi untuk mengklarifikasi legalitas Tim Penanganan Sengketa Tanah Provinsi Jambi yang beranggotakan oknum PNS. Surat tersebut dilayangkan pada 13 Januari 2023 lalu.
Sebelumnya, Kapolres Tanjungjabung Barat melalui Kapolsek Betara Iptu Dasep Nurdin Anshori, SH MH dikonfirmasi Senin pagi, 9 Januari 2023 membenarkan bahwa ada kelompok tani hijau permai (Bujang dkk) telah menduduki secara fisik lahan tersebut di akhir Desember 2022 lalu.
Pihaknya pun telah melakukan mediasi dengan kelompok yang bersengketa, dan menghadirkan pihak Soewanto yang diwakilkan kepada Kasanuddin maupun pihak Bujang. Mediasi kata Dasep, telah dilakukan dua kali.
“Pertama di lokasi lahan, kemudian di Polsek Betara. Dari mediasi yang kita lakukan, tidak ada keputusan. Pihak Bujang juga masih tetap bertahan di dalam,” kata Kapolsek.
Mantan Kapolsek Tungkal Ulu ini menuturkan, pihaknya sudah melakukan antisipasi agar tidak terjadi gangguan kamtibmas antar dua pihak yang bersengketa.
“Kita hanya mengamankan, jangan sampai terjadi bentrok di lapangan. Kedua pihak sudah kita ajak mediasi, dan kita juga sudah sarankan agar permasalahan ini diselesaikan melalui Tim Terpadu penyelesaian konflik di tingkat kabupaten, dan berkoordinasi dengan pihak kecamatan setempat,” ujarnya. (*)
Reporter: Frangky Pasaribu