
Tuntutan itu tak berkaitan dengan wacana perpanjangan kurun jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun dalam satu kala. Wacana itu sebelumnya dibawa dalam agresi unjuk rasa para kepala desa di lokasi yang serupa pada 17 Januari kemudian.
Aksi kali ini diikuti para perangkat desa yang tergabung dalam PPDI. Mereka merupakan para perangkat desa yang berasal sejumlah kawasan di Indonesia.
Perangkat desa yakni bagian staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan. Dalam aksinya, mereka membawa sejumlah permintaan terkait status mereka dan abad jabatan mereka.
Berdasarkan naskah salinan yang diterima CNNIndonesia.com, total ada enam tuntutan yang mereka bawa dan disampaikan kepada Komisi II dewan perwakilan rakyat:
1. PPDI mohon terhadap Ketua Komisi II dan anggota dewan untuk memasukkan pergantian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa masuk ke dalam Prolegnas dan dapat tertuntaskan pada tahun ini,
2. Persatuan Perangkat Desa Indonesia memohon kepada pemerintah lewat Ketua Komisi II, biar mampu memberikan kejelasan status perangkat desa Indonesia selaku aparatur pemerintah desa dengan diterbitkanya UU Aparatur Pemerintah Desa yang mengatur kejelasan status perangkat sebagaimana UU wacana ASN.
3. PPDI mendesak terhadap pemerintah untuk menindak dengan tegas langkah-langkah semena-mena kepada pemberhentian perangkat desa nonprosedural, serta memperlihatkan sangsi kepada kepala desa yang bertindak semena-mena melakukan pemecatan apalagi yang telah sampai ke PTUN.
4. PPDI menolak dengan tegas ide, inspirasi yang mengusulkan abad kerja perangkat desa sama dengan periode kerja kepala desa. PPDI bukan jabatan politik akan namun kami menjadi perangkat desa lewat seleksi akademik.
5. Mendorong pemerintah memfasilitasi kenaikan kapasitas perangkat desa, selaku ajang peningkatan kemampuan dalam menunjang profesionalisme kerja.
6. Mendorong pemerintah memberikan honor/insentif kepada ketua RT dan RW sebagai forum kemasyarakatan desa
(thr/ain)