Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Nasional

Mantan Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Prisat by Prisat
25 Januari 2023
in Nasional
0
Mantan Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Mantan mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahdyudin divonis dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Jakarta — Mantan mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahdyudin divonis dengan pidana 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara atas perkara penggelapan dana mahir waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.

“Menyatakan terdakwa Drs Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaksanakan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer,” ujar ketua majelis hakim Haryadi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa , 24 Januari 2023..

“Dua. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun 6 bulan.”

Related posts

Peduli Koperasi, Al Haris Pernah Terima Penghargaan yang Hanya Diberikan Kepada 3 Gubernur se-Indonesia

Peduli Koperasi, Al Haris Pernah Terima Penghargaan yang Hanya Diberikan Kepada 3 Gubernur se-Indonesia

7 Oktober 2024
Al Haris Ucapkan Terima Kasih kepada Atlet PON Jambi, Al Haris: Prestasi yang Luar Biasa

Al Haris Ucapkan Terima Kasih kepada Atlet PON Jambi, Al Haris: Prestasi yang Luar Biasa

14 September 2024

Dalam menjatuhkan putusan, hakim memikirkan sejumlah hal yang memberatkan maupun mengendorkan.

Hal memberatkan ialah tindakan terdakwa meresahkan masyarakat luas. Terdakwa juga dianggap telah menyalahgunakan dana BCIF.

Sedangkan hal merenggangkan terdakwa berterus terperinci dan meratapi perbuatannya, mempunyai keluarga dan belum pernah dieksekusi. 

Sejauh ini, jaksa dan terdakwa masih pikir-pikir sebelum mengajukan banding atas vonis yang diberikan hakim.

Ahyudin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaksanakan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dikelola dan diancam dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana.

Kasus ini bermula ketika pada 29 Oktober 2018,maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan 610, dengan pesawat Boeing 737 Max 8, jatuh setelah lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta. Kejadian itu mengakibatkan 189 penumpang dan kru meninggal dunia.

Atas peristiwa itu, Boeing memberikan dana sebesar US$25 juta sebagai Boeing Financial Assistance Fund(BFAF) untuk memperlihatkan derma finansial yang diterima langsung oleh para keluarga (ahli waris) dari para korban kecelakaan Lion Air 610.

Selain itu, Boeing juga memperlihatkan dana sebesar US$25 juta selaku Boeing Community Investment Fund(BCIF) yang ialah perlindungan filantropis kepada komunitas setempat yang terdampak dari kecelakaan.

Dana tersebut tidak pribadi diterima oleh para ahli waris korban, tetapi diterima oleh organisasi amal atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh andal waris korban.

Sebanyak 189 keluarga korban selaku jago waris sudah menerima dukungan dari perusahaan Boeing yakni masing-masing hebat waris memperoleh dana sebesar US$144.320 atau senilai Rp2 miliar (kurs Rp14.000,-).

Santunan tersebut diterima pribadi oleh hebat waris. Selain itu, ahli waris juga mendapatkan dana pemberian berbentukdana sosial BCIF dari perusahaan Boeing yang berikutnya secara aktif pihak Yayasan ACT menelepon keluarga korban dan menyampaikan bahwa Yayasan ACT sudah menerima amanah (ditunjuk) dari perusahaan Boeing untuk menjadi lembaga yang hendak mengorganisir dana sosial/BCIF dari perusahaan Boeing.

Keluarga korban diminta untuk merekomendasikan Yayasan ACT terhadap pihak perusahaan Boeing serta diminta untuk menandatangani dan mengisi beberapa dokumen/formulir pengajuan yang harus dikirim melalui email ke perusahaan Boeing.

Hal itu bertujuan agar dana sosial/BCIF tersebut mampu dicairkan oleh pihak Yayasan ACT dan dikelola oleh Yayasan ACT untuk pembangunan fasilitas sosial.

Tiga mantan petinggi Yayasan ACT yang adalah terdakwa dalam masalah ini disangka telah memakai dana BCIF sebesar Rp117.982.530.997 di luar dari peruntukannya.

Yakni untuk kegiatan di luar implementasi Boeing tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak perusahaan Boeing.

(ugo)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Lukas Enembe Ajukan Permohonan Tahanan Kota ke KPK

Next Post

Petarung MMA Elipitua Siregar Ditahan karena Bunuh Kakak Kandung

Next Post
Petarung MMA Elipitua Siregar Ditahan karena Bunuh Kakak Kandung

Petarung MMA Elipitua Siregar Ditahan karena Bunuh Kakak Kandung

RECOMMENDED NEWS

Ini Kata Nelayan tentang Bantuan PLN UID Sumut

Ini Kata Nelayan tentang Bantuan PLN UID Sumut

2 tahun ago
Demo KS Bara Jambi Hasilkan Sejumlah Kesepakatan, Namun Masih Menunggu Jawaban Tertulis dari Gubernur Jambi

Demo KS Bara Jambi Hasilkan Sejumlah Kesepakatan, Namun Masih Menunggu Jawaban Tertulis dari Gubernur Jambi

2 tahun ago
Bupati MFA Terima Penghargaan MCP dan SPI dari KPK-RI

Bupati MFA Terima Penghargaan MCP dan SPI dari KPK-RI

3 tahun ago
Mayam

Mayam

9 bulan ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semua Siswa SMK 3 Tak Bisa Ikut Seleksi SNMPTN, Kabid SMK Disdik Provinsi Terkesan Lempar Tanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Parah! Lewat Orang Kepercayaannya Kadinkes Muarojambi Diduga Kutip Setoran Dana BOK dari 22 Puskesmas
  • Alkes RSUD Ahmad Ripin Senilai Rp 14.8 Miliar Dalam Proses Pengiriman Namun Direktur dan Kadinkes Malah Bungkam
  • MK Putuskan Sekolah Gratis, BBS: Kita Tidak Kuat
  • Dewan Minta Pemkot Relokasi PKL Liar di Talang Banjar dengan Baik dan Adil
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat