ADVERTISEMENT
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Nasional

Lukas Enembe Ajukan Permohonan Tahanan Kota ke KPK

Prisat by Prisat
25 Januari 2023
in Nasional
0
Lukas Enembe Ajukan Permohonan Tahanan Kota ke KPK
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengajukan surat permohonan tahanan kota kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jakarta — Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengajukan surat permohonan tahanan kota terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Selasa , 24 Januari 2023.

Hal itu dibenarkan Ketua Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) Petrus Bala Pattyona saat dihubungi CNNIndonesia.com.

“THAGP mengajukan Surat Permohonan Pengalihan Jenis Penahanan, ke Ketua KPK, semoga Bapak Ketua KPK menyuruh penyidik untuk melakukan pengalihan tahanan dari Tahanan Rutan KPK menjadi Tahanan Kota di Jakarta, dalam rangka keluarga dan dokter pribadi melaksanakan perawatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta,” ujar Petrus.

Related posts

SMA Kolese De Britto Gelar Open House 2025, Undang Masyarakat Berdialog dan Melihat Langsung Pendidikan yang Memerdekakan

SMA Kolese De Britto Gelar Open House 2025, Undang Masyarakat Berdialog dan Melihat Langsung Pendidikan yang Memerdekakan

15 Agustus 2025
Nasabah Bank Jambi Raih Hadiah Rp 100 Juta dalam Undian Tabungan Simpeda Periode Pertama

Nasabah Bank Jambi Raih Hadiah Rp 100 Juta dalam Undian Tabungan Simpeda Periode Pertama

8 Agustus 2025

Ia membuktikan pengajuan pengalihan jenis penahanan dijalankan sebab menurut hasil diagnosa dokter, Lukas Enembe menderita komplikasi empat penyakit, mulai dari stroke, hipertensi, diabetes melitus, dan gagal ginjal kronis lima.

Penyakit-penyakit tersebut yang menciptakan Lukas harus dirawat intensif dan dibantu orang lain dalam melakukan kegiatan sehari-hari, mirip mandi dan sebagainya.

Petrus menyebut pihaknya meminta Firli untuk menyuruh penyidik KPK untuk melaksanakan perawatan di RSPAD di bawah perawatan dokter-dokter RSPAD dan dokter langsung, tanpa pembatasan bagi keluarga.

Selain itu, pihaknya meminta dokter pribadi dan keluarga untuk senantiasa mendampingi Lukas dengan syarat-syarat pendampingan yang ditetapkan pihak RSPAD.

Petrus menegaskan pihaknya telah mempersiapkan penjamin jika usul tersebut dipenuhi.

“Dengan surat ini, kami lampirkan pula Surat Pernyataan Jaminan dari keluarga klien kami, guna memenuhi ketentuan PP No. 27 Tahun 1983 jo Pasal 35 PP No. 27 Tahun 1983,” jelas Petrus.

Petrus juga membeberkan masukan dokter langsung terkait penderita stroke seperti kliennya. Ia menyebut selaku penderita stroke, Lukas bakal lebih bahagia jika dirawat keluarga dekatnya.

“Dan dari masukan dokter pribadinya, penderita stroke seperti Bapak Lukas Enembe, akan lebih bahagia jikalau berjumpa dan dirawat dengan keluarga dekatnya. Makara sangat menolong, jikalau dirawat keluarga dan dokter pribadinya,” ucap Petrus.

Usai KPK mencabut status pembantarannya, Lukas dibawa kembali ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto untuk menjalani penahanan.

Lukas diproses aturan KPK atas duduk perkara prasangka suap dan gratifikasi. Lukas disangka menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Sedangkan Rijatono juga telah ditahan KPK.

Ia juga disangka menerima gratifikasi Rp10 miliar. Tetapi KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Atas perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 karakter a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara itu, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

(pop/isn)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Jaksa Protes Bidkum Polda jadi Pengacara Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Next Post

Mantan Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Next Post
Mantan Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Mantan Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara

RECOMMENDED NEWS

10 Negara Terkecil di Dunia berdasarkan Luas Wilayah dan Penduduknya

3 tahun ago
Alasan Sungai Di Ri Amat Tercemar Mikroplastik, Terutama Di Jatim

Alasan Sungai Di Ri Amat Tercemar Mikroplastik, Terutama Di Jatim

3 tahun ago

Sekda Sudirman Lepas Kontingen Soeratin Jambi Guna Ikuti Soeratin Cup Tingkat Nasional 2024

2 tahun ago
DPR Sentil Anggaran Rp500 T Kemiskinan Habis ke Rapat & Studi Banding

DPR Sentil Anggaran Rp500 T Kemiskinan Habis ke Rapat & Studi Banding

3 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT MMJ Diusir dari PKS, Ada Oknum Perwira Kepolisian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Terima Audiensi dari BPKP Jambi, Gubernur Al Haris Bahas Kajian Strategis untuk Kebijakan Daerah
  • Buka Resmi Rakorda BAZNAS Jambi Tahun 2025, Wagub Abdullah Sani Tekankan Perkuat Sinergi Pemerintah dan BAZNAS dalam Pengentasan Kemiskinan
  • Serahkan Bantuan Bedah Rumah Senilai Rp 1 Miliar untuk Warga Tebo, Al Haris: Program Ini Jadi Perhatian Serius Pemerintah
  • Gubernur Jambi Al Haris Hadiri HUT ke-26 Kabupaten Sarolangun
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat