Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Nasional

Henry Surya Divonis Lepas di Kasus KSP Indosurya

Prisat by Prisat
24 Januari 2023
in Nasional
0
Henry Surya Divonis Lepas di Kasus KSP Indosurya
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Terdakwa Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Jakarta — Terdakwa Henry Surya divonis lepas dalam dilema prasangka penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Henry Surya dinilai melaksanakan langkah-langkah perdata dalam masalah ini.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melaksanakan tindakan yang didakwakan namun bukan yaitu tindak kriminal melainkan masalah perdata,” ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa , 24 Januari 2023.

Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim kemudian memerintahkan Henry agar secepatnya dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.

Related posts

SMA Kolese De Britto Gelar Open House 2025, Undang Masyarakat Berdialog dan Melihat Langsung Pendidikan yang Memerdekakan

SMA Kolese De Britto Gelar Open House 2025, Undang Masyarakat Berdialog dan Melihat Langsung Pendidikan yang Memerdekakan

15 Agustus 2025
Nasabah Bank Jambi Raih Hadiah Rp 100 Juta dalam Undian Tabungan Simpeda Periode Pertama

Nasabah Bank Jambi Raih Hadiah Rp 100 Juta dalam Undian Tabungan Simpeda Periode Pertama

8 Agustus 2025

“Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh alasannya itu dari segala undangan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama,” ujar hakim.

“Memerintahkan biar terdakwa Henry Surya secepatnya dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung sehabis putusan ini dibacakan,” sambung hakim.

Henry Surya sebelumnya dituntut 20 tahun bui dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Henry Surya dihadirkan secara virtual dalam persidangan ini.

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang mereka yang melakukan, yang memerintahkan melaksanakan, dan yang turut serta melaksanakan langkah-langkah, menghimpun dana dari penduduk dalam bentuk simpanan tanpa izin perjuangan dari Pimpinan Bank Indonesia,” kata jaksa penuntut lazim (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu , 4 Januari 2023.

Jaksa meyakini Henry melanggar Pasal 46 ayat 1 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 perihal Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 perihal Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab undang-undang hukum pidana.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp 200 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 1 tahun kurungan,” ucapnya.

Jaksa menganggap hal-hal yang memberatkan Henry Surya salah satunya Henry sudah menimbulkan kerugian ekonomi terhadap para korban sebesar Rp 16 triliun.

“Bahwa balasan tindakan Terdakwa Henry Surya bahwasanya dengan saksi June Indria dan Suwito telah mengakibatkan kerugian terhadap banyak korban yang menyebabkan para korban mengalami kerugian dengan jumlah yang sungguh signifikan dan, kalau ditotal, kurang lebih sebesar Rp 16.017.770.712.843,” ucap Jaksa.

Baca selengkapnya di sini.

(tim/isn)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Belum Ada Solusi Atasi Kemacetan Batu Bara, Nasroel Yasier: Wali Kota Jambi Mesti Tutup Akses Truk Batu Bara Melewati Kota Jambi

Next Post

Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Lepas Henry Surya Kasus KSP Indosurya

Next Post
Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Lepas Henry Surya Kasus KSP Indosurya

Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Lepas Henry Surya Kasus KSP Indosurya

RECOMMENDED NEWS

Wagub Jambi Berharap Melalui Kegiatan Sedekah Jambi Senantiasa Jadi Aman dan Nyaman

2 tahun ago
Jordi Amat Anggap Vietnam Tak Berbahaya: Indonesia Main Lebih Bagus

Jordi Amat Anggap Vietnam Tak Berbahaya: Indonesia Main Lebih Bagus

3 tahun ago
Fkub Buka Suara Soal Izin Gereja Di Samarinda Telantar 6 Tahun

Fkub Buka Suara Soal Izin Gereja Di Samarinda Telantar 6 Tahun

3 tahun ago
Gubernur Jambi Serahkan Bantuan Dumisake Pendidikan Berupa Peralatan Sekolah dan Bantuan SPP di SMKN 2 Merangin

Gubernur Jambi Serahkan Bantuan Dumisake Pendidikan Berupa Peralatan Sekolah dan Bantuan SPP di SMKN 2 Merangin

1 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT MMJ Diusir dari PKS, Ada Oknum Perwira Kepolisian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Terima Audiensi dari BPKP Jambi, Gubernur Al Haris Bahas Kajian Strategis untuk Kebijakan Daerah
  • Buka Resmi Rakorda BAZNAS Jambi Tahun 2025, Wagub Abdullah Sani Tekankan Perkuat Sinergi Pemerintah dan BAZNAS dalam Pengentasan Kemiskinan
  • Serahkan Bantuan Bedah Rumah Senilai Rp 1 Miliar untuk Warga Tebo, Al Haris: Program Ini Jadi Perhatian Serius Pemerintah
  • Gubernur Jambi Al Haris Hadiri HUT ke-26 Kabupaten Sarolangun
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat