DATAJAMBI.COM, JAMBI – DPRD Provinsi Jambi bersama Gubernur Jambi menggelar Rapat Paripurna di ruang Paripurna Gedung Kantor DPRD Provinsi Jambi pada hari Sabtu, 17 September 2022.
Rapat paripurna yang digelar ini beragendakan Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah dan Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 oleh Gubernur Jambi kepada DPRD Provinsi Jambi.
Dalam penyampaiannya Gubernur Al Haris mengungkapkan harapannya, agar rancangan yang telah disusun dapat menyelesaikan masalah daerah dan memberikan manfaat kepada masyarakat Jambi pada umumnya.
“Saya berharap dalam sisa waktu tahun anggaran, seluruh kegiatan yang kita susun dapat berjalan sebagaimana mestinya, sehingga bisa menangani berbagai masalah di Provinsi Jambi seperti inflasi maupun pencapaian target pembangunan, serta dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat Provinsi Jambi,” katanya.
Gubernur Al Haris juga menyampaikan bahwa dengan dukungan dan kerjasama yang baik daripada para anggota dewan, maka akan dapat mengatasi berbagai kendala yang dihadapi Pemerintah Provinsi Jambi.
Selanjutnya, Gubernur Jambi menyampaikan berdasarkan KUPA dan PPAS-P yang telah disepakati kemarin pada (16/9), target pendapatan daerah tahun 2022 bertambah sejumlah 86,74 Miliar Rupiah, naik sebesar 2,06 persen dari target pendapatan pajak APBD murni tahun 2022 yang ditetapkan sejumlah Rp 4,21 Triliun, menjadi Rp 4,30 Triliun, pada perubahan APBD tahun 2022.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan target pendapatan, yang mana dikatakannya bahwa target pendapatan asli daerah pada perubahan APBD Tahun 2022 mengalami peningkatan dari yang sebelumnya Rp 1,78 Triliun menjadi Rp 1,91 Triliun, naik 7,43 persen.
Peningkatan tersebut ditopang oleh kenaikan target pendapatan pajak daerah sebesar 10,75 persen atau naik sebesar Rp162,10 Miliar, dan target peningkatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang sah sebesar Rp 864,5 juta.
“Walaupun terjadi penurunan pada komponen target retribusi sebesar 26,16 persen dan lain-lain, pendapatan asli daerah yang sah sebesar 11,08 persen tetap mengalami peningkatan,” kata Gubernur Al Haris.
Selanjutnya, untuk Pendapatan transfer Pemerintah Pusat mengalami penurunan sebesar Rp 46,51 Miliar, dari yang semula Rp 2,39 Triliun menjadi Rp 2,35 Triliun.
Ia menyampaikan bahwa penurunan tersebut berasal dari penurunan dana transfer umum sebesar Rp 32,89 Miliar, dan penurunan dana alokasi khusus sebesar Rp 12,61 Miliar.
Sedangkan dana insentif daerah dan pendapatan daerah yang bersumber dari lain-lain tidak mengalami perubahan.