DATAJAMBI.COM, Tanjungjabung Timur – Anggota DPRD Tanjungjabung Timur dari Komisi III yang membidangi terkait permasalahan lingkungan mendatangi Dusun I, Desa Sungaisaya, Kecamatan Sadu, pada Kamis 8 September 2022.
Kedatangan dua orang anggota dewan yakni Firmansa Ayusda dan Nugraha Setiawan ini untuk menindaklanjuti laporan terkait adanya pembukaan lahan di pesisir pantai yang telah menyalahi aturan serta tidak memiliki izin resmi untuk dijadikan lokasi perkebunan kelapa sawit.
Firmansa Ayusda selaku Ketua Komisi III saat diwawancarai Jambi Independent di lokasi mengatakan, dari hasil peninjauan mereka ke lokasi lahan tersebut memang didapati adanya kegiatan pembukaan lahan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit yang telah menyalahi aturan yang menjurus ke pelanggaran.
Akan tetapi mereka yang telah menggarap lahan tersebut telah bersedia untuk bertanggung jawab. Dan pihak Komisi III ini juga berharap agar lahan tersebut secepatnya bisa direhabilitasi ulang.
“Tadi kita juga secara simbolis telah melakukan rehabilitasi di lahan ini dengan cara menanami sekitar 50 batang bibit mangrove. Dan kedepannya, seluruh pesisir yang sudah digarap ini akan dikembalikan fungsinya seperti semula, untuk melindungi ekosistem dan juga lingkungan yang ada di sini,” katanya.
Usai penyegelan dan penghentian seluruh kegiatan di lokasi tersebut yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjungjabung Timur, Firmansyah Ayusda menegaskan bahwasannya jika dikemudian hari di lokasi ini masih berlangsung kegiatan perkebunan produksi, maka hal tersebut akan ditindaklanjuti lagi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Berkaca dari kejadian ini dan juga mengingat keterbatasan kemampuan yang ada, oleh sebab itu pihak Komisi III DPRD Tanjungjabung Timur mengajak segenap masyarakat dan juga awak media, aktivis serta perangkat desa hingga kecamatan, untuk ikut melakukan pengawasan terhadap lingkungan pesisir di kabupaten ini.” Apabila ditemukan adanya kejanggalan atau ada kegiatan yang kira-kira sudah mengarah ke pelanggaran peraturan harap segera dilaporkan ke kami. Nantinya hal itu akan kami tanggapi dengan cepat dan serius dengan cara mendatangi lokasi. Mudah-mudahan hal serupa tidak terjadi lagi,” ucap pria yang akrab disapa Firman ini.
Terkait adanya permasalahan pembayaran dalam proses jual beli yang belum tuntas antara pengelola lahan sebelumnya dan penggarap lahan yang baru, Firman mengatakan bahwasannya hal tersebut akan dimediasi bersama.
“Terkait permasalahan pembayaran yang belum tuntas itu, akan kita cari tau dulu kepastiannya. Dan akan diselesaikan dengan cara persuasif. Agar dari pihak pembeli dan masyarakat tidak ada yang dirugikan, agar apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka bisa diselesaikan dengan baik secara musyawarah,” ucapnya