DATAJAMBI.COM, Tanjungjabung Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjungjabung Timur mengelar rapat paripurna laporan Badan Anggaran DPRD terhadap rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2022 pada Senin, 29 Agustus 2022.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanjungjabung Timur dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Tanjungjabung Timur Mahrup dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjungjabung Timur Sapril dan sejumlah unsur pimpinan.
Dalam rapat paripurna Ketua Badan Anggaran DPRD Tanjungjabung Timur Muhammad Guntur menyampaikan, “perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara merupakan dokumen perencanaan yang memuat kebijakan pemerintah daerah mengenal asumsi dasar perubahan pendapatan daerah, belanja daerah maupun pembiayaan daerah”.
“Hal dimaksudkan untuk memberikan arahan dalam penyusunan kebijakan pendapatan,” katanya.
Lanjutnya, dengan mempedomani ketentuan dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah serta peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.
Badan Anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah telah menyelesaikan tugasnya dalam melaksanakan pembahasan rancangan perubahan kua dan rancangan perubahan ppas tahun anggaran 2022.
Dia menjelaskan plafon sementara pendapatan daerah dan belanja penghasilan pendapatan daerah sebelum perubahan ditargetkan sebesar Rp 1.096.405.979.122,00, setelah perubahan sebesar Rp 1.092.990.850.225,00 atau berkurang sebesar Rp 3.415.128.897,00.
“Hal dimaksudkan untuk memberikan arahan dalam penyusunan kebijakan pendapatan,” katanya.
Lanjutnya, dengan mempedomani ketentuan dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah serta peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.
Badan Anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah telah menyelesaikan tugasnya dalam melaksanakan pembahasan rancangan perubahan kua dan rancangan perubahan ppas tahun anggaran 2022.
Dia menjelaskan, plafon sementara pendapatan daerah dan belanja penghasilan pendapatan daerah sebelum perubahan ditargetkan sebesar Rp 1.096.405.979.122,00, setelah perubahan sebesar Rp 1.092.990.850.225,00 atau berkurang sebesar Rp 3.415.128.897,00.