DATAJAMBI.COM, JAMBI – Anggota DPRD Provinsi Jambi telah menginisiasi pembentukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) pesantren untuk ditetapkan menjadi perda.
Ranperda ini sudah berlangsung pembahasan baik dari Legislatif maupun eksekutif untuk disahkan.
Rusdi anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai PPP Berkarya yang menyampaikan penjelasan dan tanggapan gubernur atas lima Ranperda inisiatif dewan di Paripurna lalu mengatakan. Provinsi Jambi sudah lama dikenal sebagai salah satu gudangnya Pesantren di Sumatera bahkan di Indonesia.
“Untuk menjamin perlindungan hukum terhadap pesantren di Provinsi Jambi makanya kita inisiasi ranperda pesantren tersebut,” katanya Rusdi.
Diketahui, jumlah Pesanteren di Provinsi Jambi sampai dengan awal tahun 2022 sebanyak 376 Pesanteren yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota Provinsi Jambi. Dengan jumlah santri sebanyak 65.519 orang dan Ustazd sebanyak 4.063 orang.
Oleh sebab itu, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, kehadiran Peraturan Daerah ini diharapkan memberikan dukungan dan fasilitasi ke Pesantren baik dalam bentuk Pembinaan, Pemberdayaan, Rekognisi, Afirmasi, dan Fasilitasi Pesantren di Daerah Provinsi Jambi.