DATAJAMBI.COM, Tanjungjabung Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjungjabung Timur mengesahkan rancangan peraturan daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dalam sidang Paripurna pengambilan keputusan, pada Selasa, 5 Juli 2022 peraturan yang merupakan usulan eksekutif.
Rapat Paripurna dibuka Langsung Ketua DPRD Tanjungjabung Timur yang di hadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjungjabung Timur , Sapril. S.IP, Wakil Ketua I DPRD , Saidina Hamzah, SE, Wakil Ketua II DPRD Gatot Sumarto. SH, Sekretaris DPRD Safaruddin. S.IP, Anggota DPRD, Asisten Sekda, Staf Ahli dan Para Kepala OPD.
Ketuk palu dan penandatanganan bersama, menandai berakhirnya tugas panitia khusus (Pansus) bentukan DPRD Tanjungjabung Timur yang membahas rancangan peraturan tersebut. “Berlakukan Perda ini nanti sebagai pengganti Perda yang lama,”kata juru bicara Pansus.
Perda yang dibahas sejak tahun 2021 ini, disusun berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dengan beberapa poin muatan lokal l, pada dasarnya keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik daerah berhubung dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggung jawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
Untuk itu, pejabat pengelola keuangan daerah sebagai eksekutor utama, memiliki peran vital dalam mewujudkan output maksimal dari pengelolaan keuangan daerah. Kami berharap, pejabat pengelola keuangan daerah senantiasa menjunjung tinggi integritas dan kepatuhan hukum,” tuturnya.