DATAJAMBI.COM, Muara Bulian – Badan Pemeriksaan Keuangan(BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kepada Pemerintah Kabupaten Batanghari, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021.
Opini WTP disampaikan saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Batang Hari di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi Rio Tirta Rabu 18 Mei 2022.
Rio Tirta menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari dan Bupati Batang Hari beserta jajaran atas kerja samanya untuk menyelesaikan laporan keuangan dan atas dukungannya terhadap pelaksanaan pemeriksaan, sehingga penyerahan LHP atas LKPD Kabupaten Batang Hari TA 2021 pada hari dapat terlaksana.
Dilanjutkan Rio Tirta dirinya berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
“Pemriksaan LKPD Yang dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” Kata Rio Tirta
LHP BPK diberikan oleh Kepala BPK Perwakilan Rio Tirta kepada Ketua DPRD Kabupaten Batanghari Anita Yasmin dan Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP.
Acara yang dimulai pada Pukul 14.00 WIB itu turut dihadiri oleh Para Pejabat beserta jajaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari dan Pejabat Struktural serta Fungsional BPK Perwakilan Provinsi Jambi.
Rio Tirta menjelaskan bahwa pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK. Dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada:
1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
2. Kecukupan pengungkapan;
3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
4. Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).