DATAJAMBI.COM, Jambi – DPRD Kota Jambi kembali menggelar rapat paripurna beragendakan penyampaian rekomendasi DPRD terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Jambi tahun 2021, Selasa 19 April 2022.
Sidang paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Absor Hasibuan didampingi para Wakil Ketua DPRD, dan tampak dihadiri Wali Kota Jambi, Syarif Fasha serta sejumlah perwakilan OPD lingkungan Pemkot Jambi.
Banyak sejumlah penyampaian rekomendasi dari empat tim pansus yang dibentuk DPRD Kota Jambi, pasca penyampaian LKPJ Wali Kota Jambi tahun 2021, beberapa waktu lalu.
Seperti yang disampaikan juru bicara pansus I, Frans Sugama Tambunan. Ada sejumlah rekomendasi yang disampaikan pihaknya dan diharapkan hal tersebut menjadi evaluasi Pemkot Jambi, dalam hal ini Wali Kota Jambi.
Seperti di antaranya, pansus I merekomendasikan adanya sistim pendataaan kematian pada Disdukcapol Kota Jambi. Agar nantinya data ini dapat divalidasi dengan data lainnya.
“Sehingga dalam penyaluran bantuan ataupun program pemerintah menjadi tepat sasaran,” ujarnya.
Sementara rekomendasi lainnya berupa masukan terhadap BKPSDMD Kota Jambi, di minta untuk dapat meningkatkan kualitas SDM maupun pegawai sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Termasuk memperjuangkan tenaga kerja kontrak atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan BKPSDMD harus lebih pro aktif,” katanya
Sedangkan pada pansus II, melalui juru bicaranya, Sutiyono menyampaikan, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi diminta dapat membuat tim verifikasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dalam memnetukan nilai pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Termasuk menambah SDM teknis penilaian pajak. Sosialisasi pajak daerah, buat aplikasi e-potensi daerah dan perbanyak tapping box,” tuturnya. Jalan paripurna ini berlangsung khidmat hingga selesai.