DATAJAMBI, Jambi – Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Kelembagaan Perguruan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Dr Lukman, ST, MHum meminta pihak-pihak di Universitas Batanghari (Unbari) agar tidak melibatkan pengacara dalam menghadapi kisruh kampus perguruan tinggi swasta tertua di Provinsi Jambi ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Lukman dalam rapat secara daring dengan sejumlah pihak di Unbari, Selasa, 12 April 2022.
Video conference melalui Zoom Meeting diselenggarakan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X Kemendikbudristek untuk menyelesaikan masalah pengelolaan Unbari.
“Jangan memperkeruh suasana. Tidak perlulah pakai yang namanya pengacara sana pengacara sini, membuat somasi ke Menteri, membuat somasi ke Dirjen, membuat somasi ke Komisi X (DPR RI),” kata Lukman dalam Zoom Meeting tersebut.
Menurut Lukman, penyelesaian tidak perlu ke Jakarta. “Ngapain jauh-jauh cari penyelesaian ke Jakarta, kalau bisa diselesaikan di meja sambil buka bersama di Kota Jambi,” ujarnya.
Lukman mengajak pihak-pihak yang bertikai di Unbari untuk duduk bersama mencari akar masalahnya.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Jambi, Muhammad Syahlan Samosir membantah pernyataan Lukman ini. Menurut dia, fungsi pengacara atau advokat untuk menyelesaikan masalah, bukan untuk memperkeruh perkara.
“Fungsi advokat sesuai UU Advokat adalah orang yang memberikan advis hukum atau jasa hukum baik di dalam peradilan maupun di luar peradilan. Dalam konteks perkara atau masalah, hakikinya fungsi advokat bukan sebagai memperkeruh atau malah bahkan mengacaukan, sehingga orang-orang yang bertikai akan meminta pendapat hukum dan seorang advokat wajib memberikan pendapat hukum sesuai peraturan perundang-undangan, serta kode etik advokat,” ujar Syahlan pada Rabu, 13 April 2022.
Dalam konteks perkara di Unbari, tambah Syahlan, pihak-pihak yang bertikai sepertinya sudah tidak bisa didudukkan bersama untuk mencari penyelesaian.
“Kalau kita cermati kasus Unbari, sebenarnya para pihak yang berkepentingan tidak bisa lagi duduk bersama jadi harus melalui pihak ketiga, dan pihak ketiga ini bisa berprofesi advokat, jadi dengan hadirnya pihak ketiga malah akan memberikan solusi jalan keluar,” ucap Syahlan.
Syahlan menegaskan, dalam kasus Unbari justru sangat dibutuhkan advokat untuk menyelesaikan perkara.
Hal senada diungkapkan pengacara Masta Aritonang. Menurut dia, Lukman telah memberikan pernyataan yang salah. Pengacara justru harus dilibatkan untuk melihat akar masalah yang sebenarnya.
“Kenapa terjadi kekisruhan di Unbari? Menurut saya karena mereka tidak tahu akar masalahnya. Tidak ketemulah solusinya sepanjang akar masalahnya tidak tahu. Dia (telah membuat pernyataan yang) salah, jika disebut advokat memperkeruh masalah. Itu pendapat yang keliru,” kata Masta Aritonang.