<strong><a href="http://datajambi.com">DATAJAMBI,</a> Jambi -</strong> Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jambi Munawar Ibrahim, S.Kp M.PH menyebutkan bahwa program stunting adalah program prioritas nasional. “Harus lebih cepat dan lebih baik serta lebih meningkat, mengingat target Provinsi Jambi pada tahun ini 18 persen capaian stunting,” ujar Munawar Ibrahim pada Minggu, 24 April 2022. Kondisi stunting nasional pada tahun 2021 tercatat pada posisi 27 persen, dengan kondisi di Provinsi Jambi berada di bawah rata-rata nasional yakni pada 22 persen. Hal tersebut pernah pula disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman usai mewakili Pemerintah Provinsi Jambi dalam Forum Nasional Stunting 2021 pada 14 Desember 2021 lalu. “Kita ingin terus menekan posisi tersebut hingga tahun 2024, serta mudah-mudahan dapat mencapai target nasional pada di posisi 14%,” kata Sudirman. Melihat kondisi nasional tersebut, Munawar menyampaikan demi mewujudkan target nasional tersebut hingga 2024, tahun ini capaian stunting mesti berada di posisi 18 persen. “Kita berharap percepatan realisasi serapan anggaran,” ujarnya. Sementara itu, terkait permasalahan alur dana BOKB yang baru-baru ini ramai dibahas, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jambi, Munawar Ibrahim mengatakan bahwa Anggaran DAK Non Fisik Sub Bidang KB ditransfer langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) milik pemerintah daerah. “Jadi sebenarnya pengelolaan anggaran langsung ke kabupaten dan kota. Kami itu hanya bertindak sebagai fasilitator. Kami juga hanya bisa mengingatkan atau mengawasi apakah kabupaten dan kota sudah mencapai target stunting atau tidak Realisasi serapan anggarannya sudah berapa,” ujarnya. Munawar menegaskan, anggaran DAK non fisik (BOKB) tidak dianggarkan di DIPA satuan kerja Perwakilan BKKBN Provinsi Jambi. Sesuai Perpres 113 tahun 2020 tentang rincian APBN tahun anggaran 2021, pasal 5 ayat 1 menyatakan Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf b terdiri dari Anggaran transfer ke Daerah dan Dana Desa, dan PMK 48 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik, serta Perban BKKBN Nomor 26 Tahun 2020 tentang Juknis DAK Non Fisik TA 2021. “Dana BO KB tahun 2021 tidaklah digunakan untuk pengadaan alat dan obat kontrasepsi kondom seperti yang dipermasalahkan baru-baru ini,” ucap Munawar. Ia menyebut ada lima kriteria peruntukkannya yakni (1) Operasional Balai penyuluhan yang di dalamnya terdapat belanja daya dan jasa seperti listrik, air dan internet, (2) operasional pelayanan KB dari gudang Alokon kab/kota seperti transportasi dan BBM petugas, visitasi dan registrasi Faskes dan operasional pergerakan pelayanan KB, yang di dalamnya diperuntukkan APD Nakes, Biaya Pengganti Hidup Akseptor, dan lain sebagainya. (3) Operasional program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana (Bangga Kencana) di kampung KB yang diperuntukkan bagi pertemuan kelompok kerja, pelaksanaan mekanisme operasional lini lapangan, operasional ketahanan keluarga berbasis Poktan, (4) Operasional pembinaan program KB bagi masyarakat oleh akder PPKBD dan Sub PPKBD., (5) Dukungan media dan KIE dan Manajemen BO KB. Munawar juga berharap, pada tahun 2022 setiap kabupaten dan kota di Provinsi Jambi dapat lebih meningkatkan proses percepatan realisasi serapan anggaran agar target stunting dapat tercapai sesuai target. “Kita berharap tahun 2022 ini, realisasi serapan anggaran lebih meningkat lagi agar target stunting dapat tercapai sesuai target,” ucapnya.