ORASI.ID, JAMBI – Pemerintah provinsi Jambi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penerapan jam kerja Aparatur Sipil negara (ASN) pada bulan ramadhan 1446 H.
Surat Edaran nomor 917 /SE/BKD-5.3/II/2025 ditandatangani Sekda provinsi Jambi Sudirman atas nama Gubernur Jambi yang diperuntukkan kepada Bupati Walikota se provinsi Jambi, Kepala OPD lingkup Pemprov Jambi dan kepala kanwil Kementerian/Lembaga non Kementerian/lembaga lainnya di wilayah kerja provinsi Jambi.
Kebijakan tersebut diambil untuk menyesuaikan jam kerja ASN dengan suasana ibadah di bulan ramadan tanpa mengurangi efektivitas pelayanan publik.
“Kami sudah siapkan surat edaran kami sudah tandatangani atas nama Gubernur, itu peruntukannya Bupati Walikota termasuk untuk provinsi juga untuk instansi vertikal kami sudah terapkan itu,” kata Sudirman, Sabtu (1/3/2025).
Pemberlakuan jam kerja ASN selama bulan ramadan yakni 32,5 jam per minggu yang dibagi untuk yang memberlakukan 5 hari kerja dan 6 hari kerja.
“Kita sudah bagi ada yang 5 hari kerja ada yang 6 hari kerja,” ucapnya.
Untuk yang 5 hari kerja jam kerja, Senin sampai Kamis pukul 07.00 sampai dengan 15.00 WIB, sedangkan di hari Jumat yakni pukul 07.00 sampai dengan 11.30 wib.
Kemudian untuk yang memberlakukan 6 hari kerja, Senin sampai Kamis pukul 07.30 sampai dengan 13.30 WIB, hari Jumat pada pukul 07.00 sampai dengan 11.30 WIB dan Sabtu pukul 07.30 sampai dengan 13.30 WIB.
Selama bulan ramadhan kata Sudirman pelaksanaan apel senin dan apel pagi ditiadakan sementara waktu, kecuali hari besar nasional yang telah ditentukan.
Sudirman berharap pelaksanaan jam kerja pada Ramadhan 1446 H tidak mengurangi produktivitas dari pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.