Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Advertorial

Ketua DPRD Kota Jambi Tindaklanjuti XTWO Karaoke dan Lounge di Kawasan Pasar Jambi

Editor by Editor
17 Februari 2025
in Advertorial
0
Ketua DPRD Kota Jambi Tindaklanjuti XTWO Karaoke dan Lounge di Kawasan Pasar Jambi
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Jambi – Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, mengatakan hasil inspeksi mendadak (sidak) terhadap XTWO Karaoke dan Lounge di kawasan Pasar, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.

Sidak yang dilakukan pada Jumat lalu menemukan dua pelanggaran utama yang harus segera ditindaklanjuti.

Related posts

Gubernur Jambi Hadiri Puncak Perayaan Momen Hari Kartini

Gubernur Jambi Hadiri Puncak Perayaan Momen Hari Kartini

30 April 2025
Gubernur Jambi Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan Dalam Mendukung Komitmen Pemprov Jambi Program Strategis Nasional Pembangunan

Gubernur Jambi Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan Dalam Mendukung Komitmen Pemprov Jambi Program Strategis Nasional Pembangunan

29 April 2025

“Kami bersama anggota komisi sudah melakukan sidak. Hasilnya, ada dua keganjilan yang kami temukan,” ujar Rio saat dikonfirmasi, Senin, 17 Februari 2025.

Menurutnya, pelanggaran pertama adalah penempatan genset di bahu jalan, yang berpotensi mengganggu akses dan keselamatan pengguna jalan. Sementara pelanggaran kedua terkait dengan teras pintu masuk yang terlalu tinggi, sehingga menghalangi jalur pejalan kaki.

Rio juga menyoroti status kepemilikan aset yang digunakan oleh XTWO Karaoke. Ia memastikan bahwa bangunan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kota Jambi. Namun, belum ada regulasi spesifik yang melarang penggunaan aset daerah sebagai tempat hiburan malam.

“Benar, itu aset kota. Tapi untuk penggunaannya sebagai tempat hiburan malam, saya belum menemukan aturan yang melarangnya,” katanya.

Meski demikian, Rio memastikan bahwa pihaknya telah memeriksa izin operasional XTWO Karaoke dan Lounge. Berdasarkan hasil pengecekan, tempat hiburan tersebut memiliki izin yang lengkap. Namun, dua pelanggaran fisik yang ditemukan harus segera diperbaiki.

“Kami sudah memberikan peringatan kepada pihak XTWO Karaoke. Mereka diberi waktu tujuh hari untuk memperbaiki genset dan terasnya. Jika tidak, kami akan tindak tegas,” tutur Rio.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Jambi pada Kamis, 14 Februari 2025 perwakilan dari Front Persaudaraan Islam (FPI) menyoroti dugaan bahwa aset ruko milik Pemkot Jambi digunakan sebagai tempat hiburan malam.

“Tempat hiburan malam ini telah menjadi sumber keresahan di masyarakat. Kami minta Pemkot Jambi untuk segera menindak tegas,” ujar Arizal, perwakilan FPI Kota Jambi.

Selain itu, FPI juga meminta Pemkot Jambi untuk lebih aktif dalam mengawasi penggunaan aset pemerintah yang disewakan, khususnya jika digunakan sebagai tempat hiburan malam.

“Kami juga meminta Pemkot Jambi untuk mengawasi peredaran miras dari skala kecil hingga besar, karena dampak negatifnya sangat besar bagi masyarakat,” tutur Arizal.

Saat ini, DPRD Kota Jambi masih menunggu langkah konkret dari pihak XTWO Karaoke dalam menindaklanjuti temuan sidak. Jika dalam waktu tujuh hari perbaikan tidak dilakukan, DPRD mengancam akan mengambil tindakan lebih lanjut.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Launching Makan Bergizi Gratis, Gubernur Al Haris Pastikan Proses Lancar dan Menu Sehat untuk Anak

Next Post

Gubernur Jambi Launching Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Provinsi Jambi

Next Post
Gubernur Jambi Launching Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Provinsi Jambi

Gubernur Jambi Launching Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Provinsi Jambi

RECOMMENDED NEWS

Gubernur Al Haris Berikan Arahan di Rakerda PABPDSI ke-1 Kabupaten Merangin

Gubernur Al Haris Berikan Arahan di Rakerda PABPDSI ke-1 Kabupaten Merangin

2 tahun ago
Wakil Bupati Tanjungjabung Barat Pimpin Rapat Final Penyelesaian Sengketa Pilkades Teluk Ketapang

Wakil Bupati Tanjungjabung Barat Pimpin Rapat Final Penyelesaian Sengketa Pilkades Teluk Ketapang

3 tahun ago
Jokowi Unggah Poster Karikatur Hari Ibu, Ada Al Nahyan Pakai Singlet

Jokowi Unggah Poster Karikatur Hari Ibu, Ada Al Nahyan Pakai Singlet

3 tahun ago
Kasus Dosen Unja dengan Mahasiswa Disabilitas Berujung Restoratif Justice

Kasus Dosen Unja dengan Mahasiswa Disabilitas Berujung Restoratif Justice

2 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semua Siswa SMK 3 Tak Bisa Ikut Seleksi SNMPTN, Kabid SMK Disdik Provinsi Terkesan Lempar Tanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Parah! Lewat Orang Kepercayaannya Kadinkes Muarojambi Diduga Kutip Setoran Dana BOK dari 22 Puskesmas
  • Alkes RSUD Ahmad Ripin Senilai Rp 14.8 Miliar Dalam Proses Pengiriman Namun Direktur dan Kadinkes Malah Bungkam
  • MK Putuskan Sekolah Gratis, BBS: Kita Tidak Kuat
  • Dewan Minta Pemkot Relokasi PKL Liar di Talang Banjar dengan Baik dan Adil
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat