Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Opini

Hak Tolak Menjadi “Pengaman” Bagi Pihak Yang Menjadi Sumber Informasi

Oleh: Arief Setyawan*

Editor by Editor
25 Agustus 2024
in Opini
0
Hak Tolak menjadi "Pengaman" bagi para narasumber!. Foto: pexels.com

Hak Tolak menjadi "Pengaman" bagi para narasumber!. Foto: pexels.com

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

BERADA di lingkungan yang memiliki segumpal kekurangan menjadi sebuah keresahan yang harus segera diselesaikan oleh para masyarakat. Pentingnya evaluasi dan penanganan konflik menjadi suatu hal yang patut didiskusikan agar kekurangan-kekurangan tersebut tidak terus diberlanjutkan.

Sikap kritis dalam masyarakat begitu diperlukan untuk menjadi penunjang dari adanya perubahan ke arah yang lebih baik. Namun, kerap kali terjadi di lingkungan kita berbagai kekurangan yang terus ditutupi dan diberlanjutkan demi kepentingan segelintir pihak.

Related posts

KAMMI Sulthan Thaha Universitas Jambi Menolak Efisiensi Anggaran Pendidikan

KAMMI Sulthan Thaha Universitas Jambi Menolak Efisiensi Anggaran Pendidikan

13 Februari 2025
Mayam

Mayam

6 Oktober 2024

Akibatnya, masyarakat dituntut untuk terus diam dan dibungkam agar masyarakat tidak dihancurkan reputasinya oleh pemangku kepentingan tersebut.

Ketika sebuah kasus mulai di investigasi dalam suatu lingkungan yang memiliki kekurangan tersebut, para informan biasanya akan merasa takut dan terancam untuk menyebarkan sebuah informasi. Pasalnya, jika mereka membeberkan kekurangan yang selama ini mereka resahkan, hal itu akan berdampak besar bagi reputasinya. Tak jarang juga para informan yang membeberkan informasi tersebut dicari dan disergap oleh pihak yang terganggu kepentingannya, sehingga ancaman verbal maupun ancaman fisik pun tak enggan pihak tersebut lakukan untuk memaksa para informan tersebut untuk terus diam dan terbungkam.

Padahal, apabila masyarakat memberikan informasi kepada para wartawan, informasi mengenai data diri ataupun hal yang bersifat pribadi lainnya akan terjaga keamanannya oleh wartawan tersebut. Para informan akan selalu dijaga ataupun diamankan mengenai informasi pribadinya oleh para wartawan agar informan tersebut tidak mendapatkan sesuatu yang menghancurkan reputasinya akibat membeberkan informasi tersebut. Itulah salah satu tugas dan kewajiban dari para wartawan dibawah ruang lingkup dari Dewan Pers.

Hak Tolak tersebut tercantum dan telah diatur dalam Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 pasal 1, pasal 4, dan pasal 7 serta Pedoman Dewan Pers Nomor: 01/P-DP/V/2007 tentang Penerapan Hak Tolak dan Pertanggung jawaban Hukum dalam Perkara Jurnalistik. Jadi masyarakat akan dijaga keamanannya akibat telah membantu para wartawan dalam mengungkap informasi dibalik dari kasus-kasus yang berlaku.

Jika kita telisik lebih luas, Hak Tolak adalah hak yang dimiliki seorang wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama ataupun identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya. Hak tolak juga merupakan bentuk tanggung jawab dari para wartawan di depan hukum terhadap pemberitaan yang dibuatnya. Hal tersebut ditujukan adalah untuk menjaga moral dan norma dari para masyarakat untuk mempercayai wartawan sebagai penyedia informasi yang faktual tanpa menghancurkan reputasi dari sumber informasinya.

Akan tetapi, ada kalanya hak tolak tersebut tidak dapat diberlakukan lagi atau dibatalkan apabila ditujukan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum atas pernyataan pengadilan. Terdapat pula majelis hakim yang dibentuk khusus dan terpisah dari yang mengadili perkara utama. Majelis hakim ini bertugas memeriksa terkait apakah hak tolak yang telah digunakan tersebut akan dibatalkan atau tidak.

Apabila hak tolak tesebut dapat dibatalkan, wartawan memiliki dua opsi untuk menjawabnya.
Pertama yakni meminta adanya sidang yang tertutup. Majelis hakim dapat mengetahui narasumber tersebut sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Namun, masyarakat umum tidak mengetahui narasumber tersebut.

Kedua yakni wartawan tersebut dapat menolak untuk mengungkapkan identitas dari narasumber tersebut. Akan tetapi, wartawan ataupun pers bersangkutan yang akan menerima sanksi hukum.
Para wartawan atau pers yang telah menggunakan hak tolaknya memiliki konsekuensi tanggung jawab dari para narasumbernya.

Jadi, segala informasi yang telah diberikan oleh para informan menjadi tanggung jawab utuh dari para wartawan atau pers. Maka dari itu, pentingnya wartawan dan narasumber untuk bekerjasama, berkompeten, dan juga berintegritas untuk menyelesaikan sebuah kasus tersebut.

Namun, apabila wartawan tersebut yang membocorkan identitas dari narasumber, wartawan tersebut bisa dikenakan ketentuan pidana. Sebagaimana yang telah diatur dalam 322 kitab UU Hukum Pidana (KUHP), orang yang karena profesinya harus merahasiakan sesuatu kemudian membocorkannya.

Sebagaimana sebuah kasus mengenai penggunaan hak tolak oleh wartawan pada February 2024 lalu. Diketahui, Aiman dilaporkan ke polisi atas ucapannya yang menyebut oknum Polri tidak netral dalam Pemilu. Akibat pihak kepolisian yang menggeledah informasi pribadi melalui ponsel pribadi dan mengubah password email dan instagram pribadi dari Aiman Witjaksono tersebut.
Pakar hukum pers dan kode etik jurnalistik bernama Wina Armada mengatakan, seorang wartawan memiliki hak tolak untuk mengungkap identitas narasumbernya. Tak terkecuali hak yang melekat pada Aiman Witjaksono.

Pakar hukum pers dan kode etik jurnalistik, Wina Armada juga menambahkan bahwa ada empat sumber informasi atau jenis informasi. Pertama, informasi untuk disebarluaskan. Kedua, informasi off the record yang diberikan tidak untuk disebarluaskan. Ketiga, informasi embargo, berupa informasi yang akan disebarkan tetapi setelah jangka waktu tertentu, dan keempat adalah informasi yang merupakan latar belakang. Segala sumber informasi tersebut telah menjadi pengetahuan yang melekat pada wartawan, sejak saat itu jugalah hak tolak mulai diberlakukan oleh para wartawan.

Alhasil, apabila masyarakat ingin melaporkan informasi yang merupakan kesalahan di lingkungannya kepada wartawan atau pers, tenang saja, identitas pribadimu akan segera diamankan oleh wartawan ataupun pers. Jadi, tidak perlu khawatir untuk melaporkan segala kesalahan yang terjadi di Tanah Air kita ini, karena jika masyarakat terus dibungkam, bagaimana kita bisa beralih pada perubahan yang lebih baik lagi?

*Penulis adalah mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmi Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Al Haris Harap Harganas Jadi Momentum Wujudkan Keluarga Berkualitas

Next Post

Mafia Tanah Kuasai Aset Daerah

Next Post
Mafia Tanah Kuasai Aset Daerah

Mafia Tanah Kuasai Aset Daerah

RECOMMENDED NEWS

Wagub Sani: Zakat Baznas Merupakan Upaya Pemulihan Ekonomi Masyarakat

Wagub Sani: Zakat Baznas Merupakan Upaya Pemulihan Ekonomi Masyarakat

3 tahun ago

Bupati Tanjungjabung Barat dan PetroChina Buka Workshop EcoPrint dan Pewarna Batik Alami

3 tahun ago

Pada Rapat Paripurna HUT Kabupaten Batanghari ke 75 Tahun, Bupati Fadhil Arief Meminta Perbaikan Jalan Provinsi ke Gubernur Jambi

2 tahun ago
Kebijakan Gubernur Disetujui Oleh Berbagai Elemen Masyarakat

Kebijakan Gubernur Disetujui Oleh Berbagai Elemen Masyarakat

2 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semua Siswa SMK 3 Tak Bisa Ikut Seleksi SNMPTN, Kabid SMK Disdik Provinsi Terkesan Lempar Tanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Parah! Lewat Orang Kepercayaannya Kadinkes Muarojambi Diduga Kutip Setoran Dana BOK dari 22 Puskesmas
  • Alkes RSUD Ahmad Ripin Senilai Rp 14.8 Miliar Dalam Proses Pengiriman Namun Direktur dan Kadinkes Malah Bungkam
  • MK Putuskan Sekolah Gratis, BBS: Kita Tidak Kuat
  • Dewan Minta Pemkot Relokasi PKL Liar di Talang Banjar dengan Baik dan Adil
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat