DATAJAMBI, Jambi – Gubernur Jambi, Al Haris, memberikan klarifikasi terkait dengan kasus yang menimpa Ibu Asniati, seorang pensiunan guru TK yang diminta mengembalikan gaji sebesar Rp 75 juta. “Saya jamin ini semua clear,” ujar Gubernur Al Haris dengan tegas.
Gubernur Al Haris menjelaskan bahwa dirinya langsung menuju rumah Ibu Asniati setelah tiba di Jambi. Dia menyatakan keprihatinannya terhadap masalah yang dihadapi Ibu Asniati, yang menurutnya adalah masalah administrasi. “Pertama, saya melihat ini soal kepegawaian,” katanya. Sebagai pembina kepegawaian di provinsi, Al Haris merasa perlu untuk turun tangan langsung.
Ibu Asniati, menurut data Badan Kepegawaian Daerah (BKD), telah pensiun pada usia 58 tahun. Namun, sebagai seorang guru dengan fungsional, sebenarnya usia pensiunnya adalah 60 tahun. “Ada dua data yang berbeda,” ujar Al Haris. Hal ini menyebabkan kesalahpahaman yang berujung pada permintaan pengembalian gaji tersebut.
Gubernur menegaskan bahwa Ibu Asniati masih aktif mengajar karena tidak ada surat yang melarangnya untuk mengajar. “Tidak ada bahasa pensiun dan sebagainya,” katanya. Al Haris pun meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melihat masalah ini secara lebih mendalam dan mencari solusi yang tepat.
Menurut Gubernur, rapat telah diadakan di Palembang antara BKN dan Pemprov Jambi untuk membahas masalah ini. “Intinya adalah kita meyakini bahwa Ibu ini benar,” ujar Al Haris. Dia menambahkan bahwa perbedaan sistem manual dan digital bisa jadi salah satu penyebab masalah ini, dan Pemprov Jambi berkomitmen untuk melindungi para guru di provinsi tersebut.
Jika nanti negara mengharuskan pengembalian uang, Gubernur Al Haris menyatakan kesiapan Pemprov Jambi untuk membantu menyelesaikannya. “Kami siap nanti membantu menyelesaikannya,” kata Al Haris. Gubernur berharap, dengan klarifikasi ini, masyarakat bisa memahami situasi sebenarnya dan tidak ada lagi kesalahpahaman terkait kasus Ibu Asniati.