DATAJAMBI, Jakarta – Pada tahun 2023 yang lalu, Pemerintah telah mengumumkan secara resmi berakhirnya pandemi Covid-19 menjadi endemi..
Menyikapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan langkah penting, yakni mengeluarkan pengumuman yang penting.
Yaitu menyatakan bahwa industri perbankan telah siap menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 pada 31 Maret 2024.
Dari keterangan resmi pihak OJK kepada para wartawan, Senin (1/4/2024), disebutkan bahwa berakhirnya kebijakan tersebut konsisten dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh Pemerintah pada Juni 2023.
“Serta mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi, termasuk kondisi sektor riil,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Mahendra bilang, restrukturisasi kredit yang diterbitkan sejak awal 2020 telah banyak dimanfaatkan oleh debitur terutama pelaku UMKM.
Ia menjelaskan bahwa stimulus restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan counter cyclical dan merupakan kebijakan yang sangat penting (landmark policy).
“Khususnya dalam menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum untuk melewati periode pandemi,” kata mantan Wakil Menteri Luar Negeri ini.
Menurut Mahendra, OJK menilai kondisi perbankan Indonesia saat ini memiliki daya tahan yang kuat (resilient).
“Dalam hal ini menghadapi dinamika perekonomian dengan didukung oleh tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa hal tersebut juga didukung oleh pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, dengan tingkat inflasi yang terkendali dan tumbuhnya investasi.
“Sejalan dengan hal itu, sejak diterbitkannya Keppres No. 17 Tahun 2023 pada Juni 2023 yang menyatakan status pandemi Covid-19 di Indonesia dinyatakan telah berakhir, aktivitas ekonomi masyarakat terus meningkat,” tegas Mahendra Siregar.