Jambi – Undangan Halal Bihalal Syarif Fasha dan A Rahman masih terus jadi sorotan dan topik perbincangan, sebagaimana dilihat dalam undangan yang sudah tersebar belum lama ini, Fasha dan A Rahman kompak mengundang ASN yakni Lurah bahkan hingga RT Sekota Jambi.
Mantan Wali Kota Jambi 2 periode sekaligus Anggota DPR RI terpilih dari Partai Nasdem itu tampak seperti tengah menggalang dukungan dari berbagai kalangan untuk suksesornya yaitu H. A Rahman (HAR), tak terkecuali ASN dalam hal ini Lurah.
Lalu bagaimana sikap Pemerintah Kota Jambi? Kadis Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar menyampaikan tanggapan panjang soal ini. Menurutnya Pemkot Jambi telah menegaskan posisi netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu.
“Dalam berbagai kesempatan Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih selalu menegaskan hal itu kepada aparaturnya mulai dari Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, hingga RT,” kata Abubakar, lewat WhatsApp, Jumat 26 April 2024.
Bahkan untuk menegaskan hal itu, lanjut dia, Pj Wali Kota Jambi menerbitkan instruksi Wali Kota Jambi Nomor: HKM.05/O1/INS/I/HKU/2024, tanggal 24 Januari 2024, tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Namun tak ada penegasan sikap terhadap undangan yang sedang ramai jadi perbincangan tersebut. Apakah Pemkot Jambi menindaklanjuti dengan intruksi kepada Lurah se-Kota Jambi agar tak memenuhi undangan tersebut? Dan apakah ada sanksi bagi ASN yang ikut meramaikan undangan itu? Abubakar tak menjawab lagi.
A Rahman sendiri sebagai salah satu pengundang dikonfirmasi wartawan soal undangannya itu tidak merespons.
Sementara itu kalau dilihat dalam Instruksi Wali Kota Jambi No: HKM.05/O1/INS/I/HKU/2024 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Tidak ada toleransi bagi ASN untuk terlibat dalam politik praktis.
“Terhadap Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” dilansir dari poin kedua Instruksi Wali Kota Jambi No: HKM.05/O1/INS/I/HKU/2024.