Jambi – Hasil kesepakatan rapat tidak diindahkan oleh pihak Kontraktor PT. Jadeston terkait perbaikan jalan simpang Teluk, simpang Temau atau parit IV Desa Sungai Saren Kabupaten Tanjungjabung Barat, Dewan minta izin untuk dilakukan Review.
Kerusakan jalan yang terjadi di simpang Teluk, simpang Temau atau parit IV Desa Sungai Saren Kabupaten Tanjungjabung Barat, yang mengalami kerusakan parah disebabkan salah satu faktor dari aktivitas Kontraktor PT Jadeston.
Sejatinya DPRD bersama Dinas terkait dan pihak PT sudah melakukan pertemuan guna membahas persoalan tersebut, dimana disimpulkan dan disepakati pihak PT Bersedia untuk melakukan perbaikan dan menjalankan beberapa poin dari hasil rapat tersebut.
Beberapa poin dari hasil rapat tersebut yakni, PT Jotun menyepakati atau menyanggupi untuk melakukan perbaikan aspal yang rusak dari simpang Temau hingga simpang teluk Nilau. Dimana perbaikan tersebut akan dimulai pada awal bulan Maret 2024 mendatang. Terhitung mulai tanggal 1 – 7 Maret sudah selesai (satu minggu) pengerjaan.
Anggota DPRD Provinsi Jambi Mohamad Rendra Ramadhan Usman menuturkan, dari hasil kesepakatan tersebut sepertinya pihak Kontraktor atau Pt. tidak menjalankan hasil rapat kesepakatan yang digelar pada Rabu, 21 Maret 2024.
“Pasca rapat tersebut sudah beberapa kali saya desak (Pemprov) tetapi sepertinya tidak dianggap. Nanti saat Paripurna saya akan intrupsi dan meminta izinnya untuk di Review, “ katanya.