Jambi – Sebuah sinergi historis antara nilai tradisional dan penegakan hukum modern yang terbentuk di Jambi, menandai langkah besar dalam menjawab tantangan sosial kontemporer dengan akar kearifan lokal.
Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi dan Pengadilan Tinggi Agama Jambi telah resmi mengukuhkan kerjasama melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang berfokus pada mediasi berbasis kearifan lokal.
Upacara penandatanganan ini diadakan di Aula I Kantor Pengadilan Tinggi Agama Jambi pada Kamis, 7 Maret 2024, menggambarkan momen penting bagi kedua entitas dalam upaya mereka menyatukan hukum adat dan resolusi konflik.
Penandatanganan ini disaksikan oleh Gubernur Jambi, Al Haris, serta Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Amran Suadi, menegaskan dukungan tingkat tinggi terhadap inisiatif ini. Kehadiran tokoh-tokoh penting ini tidak hanya menambah berat seremonial tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah dan lembaga peradilan dalam mengintegrasikan pendekatan berbasis adat ke dalam kerangka kerja penyelesaian sengketa modern.
Gubernur Al Haris menyoroti masalah mendesak yang menjadi dasar kerjasama ini, yaitu tingginya angka perceraian di Jambi, dengan lebih dari 5.000 kasus tercatat sepanjang tahun 2023.
Menghadapi kondisi ini, Al Haris menekankan perlunya pemahaman dan penerapan adat istiadat dalam upaya menekan angka perceraian. Beliau berpendapat bahwa mediasi yang mengakar pada kearifan lokal bisa menjadi kunci dalam mencegah perceraian sebelum masalah tersebut mencapai pengadilan agama.
Kerjasama ini juga disambut sebagai sebuah langkah strategis oleh Al Haris, yang menilai Lembaga Adat Melayu sebagai entitas penting dalam menjaga nilai-nilai masyarakat dan membantu menyelesaikan sengketa serta mengelola aset.
Selain itu, mantan Bupati Merangin itu juga menekankan peran lembaga adat dalam mempertahankan khasanah budaya dan norma yang berlaku di masyarakat, yang pada akhirnya berkontribusi pada pencarian keadilan dan perdamaian di kalangan masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, penyerahan aset tanah dari Pemerintah Provinsi Jambi kepada Pengadilan Tinggi Agama Jambi serta pemberian gelar adat kepada Amran Suadi oleh LAM Jambi menandai pengakuan dan penghormatan terhadap peran masing-masing dalam menjaga harmoni sosial dan keadilan berdasarkan nilai-nilai adat.
Inisiatif ini diharapkan tidak hanya akan memperkuat fondasi sosial di Jambi tetapi juga menjadi model bagi integrasi kearifan lokal dalam penyelesaian perselisihan di seluruh Indonesia, mencerminkan sinergi pemerintah dan lembaga non-pemerintah dalam menanggapi dinamika sosial yang berkembang.