DATAJAMBI Jambi – Tak butuh waktu lama, insiden pemukulan antara pihak Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Provinsi Jambi dengan Ketua RT 31 dan KPPS TPS 23 akhirnya berakhir damai.
Hal ini diungkap oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, pada Jumat 16 Februari 2024. Eko menyampaikan keributan di TPS 23, RT 31 itu bermula pada Rabu malam 14 Februari 2024 sekira pukul 23.30 WIB.
Dimana saat itu pihak Partai PKN Jambi mendatangi TPS 23 RT 31 untuk mempertanyakan perolehan suara salah satu Caleg DPRD Kota Jambi yang diusung PKN.
“Saudara inisial R beserta 8 orang rekannya (pihak PKN) mendatangi TPS tersebut untuk menanyakan terkait perolehan suara dari istri saudara R yang merupakan Caleg untuk Kota Jambi dari Partai PKN,” kata Kombes Eko Wahyudi, Jumat 16 Februari 2024.
Saat bertemu dengan Ketua RT 31, keributan pun terjadi dan berlanjut dengan insiden pemukukan. Tak terima salah satu petugas KPPS dan Ketua RT tersebut lantas melapor ke Polresta Jambi. Namun ternyata mereka masih ada hubungan keluarga, tinggalnya pun disebut berdekatan. Kedua belah pihak pun akhirnya sepakat untuk berdamai usai dimediasi oleh Polresta Jambi.
“Yang sudah kita periksa sebanyak 10 orang, karna mereka masih ada hububgan saudara mereka sepakat untuk dimediasi dan berdamai dan itu sudah kita lakukan,” kata Kapolresta.
Sementara kesalahan penghitungan suara diduga jadi sebab keributan, yang setelah diperiksa lebih lanjut ternyata istri R punya sejumlah suara di TPS 23 tersebut.
Terkait informasi beredar sebelumnya bahwa ada indikasi money politik di TPS 23 tersebut, Kapolresta menyampaikan bahwa pihaknya sampai saat ini masih menyelidiki hal tersebut.
“Sampai dengan sekarang dari Gakumdu, dari Bawaslu juga belum ada masuk (laporan). Dari anggota KPPS sendiri belum ada melaporkan ke Gakumdu dan Bawaslu juga,” katanya.
Kapolres pun menyampaikan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana murni, tidak ada kaitannya dengan tindak pidana pemilu atau money politik.(*)