Jambi – Dalam rangka HUT ke-67 Provinsi Jambi, Pemprov Jambi kembali melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kepala BPK-PD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi melalui Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Lukman Haki mengatakan, pemutihan pajak dilaksanakan mulai 6 Januari hingga 28 Maret mendatang.
“Pemutihan PKB yang dilaksanakan sebagai bentuk apresiasi Pemprov Jambi kepada masyarakat,” katanya, Selasa, 16 Januari 2024 lalu.
Lukman meminta bantuannya untuk menyampaikan informasi ini kepada semua lapisan masyarakat dan semoga program ini dapat membantu dan diharapkan program ini dapat berjalan dengan baik.
“Mudah-mudahan apa yang kami laksanakan selalu disupport oleh masyarakat,” katanya.
Dalam rangka pelaksanaan program intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, khususnya pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), telah ditetapkan Keputusan Gubernur Jambi tentang Bebas Denda PKB, Pembebasan Pokok BBNKB II.
“Termasuk kendaraan lelang. Bebas pajak progresif. Segera mutasikan kendaraan plat luar Jambi ke plat BH, mumpung BBN KB II (1 persen dari NJKB gratis),” katanya.