DETAIL.ID, Tebo – Salah satu oknum pejabat di Kantor Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Tebo Timur diduga membayar gaji staf honorer tidak sesuai nama di dalam Surat Keputusan (SK) dan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.
Hal tersebut diakui Kepala KPHP Tebo Timur, Didi Apriansyah Risman. Menurut keterangan Didi, sebenarnya pos anggaran untuk gaji staf honorer tersebut atas nama Eka. Meski Eka tidak pernah masuk, anggaran pos untuk gaji honorer Eka ini tetap dicairkan untuk keperluan membayar gaji staf honorer yang tidak ada anggaran dan SK-nya.
“Hal tersebut merupakan atas kebijakan Kepala KPHP Tebo Timur yang lalu bersama dengan Kasubbag TU atas nama Ahid karena honorer atas nama Eka ini tidak pernah masuk dan kami membutuhkan staf untuk membantu kegiatan,” kata Didi saat dihubungi lewat telepon genggam pada Jumat, 5 Januari 2024.
Dari kebijakan itu, kata Didi, akhirnya berinisiatif untuk mencari penggantinya atas nama Luciana (Uci) tanpa dilengkapi dengan SK dan membayarkan upahnya dari pos anggaran dari gaji Eka.
Saat ditanya apakah selama ini pos anggaran untuk gaji honorer atas nama Eka di dalam Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) tetap dicairkan dan di-SPJ-kan dengan fiktif, Didi membenarkan hal tersebut.
“Saya ini juga baru menjabat jadi Kepala KPHP Tebo Timur. Pas nian sudah satu tahun di sini. Kebijakan membayar gaji honorer atas nama Uci diambil dari anggaran honorer atas nama Eka dan uangnya tersebut sebagian ke Uci dan sebagian lagi diberikan ke Eka,” ujarnya.
Reporter: Hary Irawan