DATAJAMBI, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi Dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Provinsi Jambi akhirnya merealisasikan wacana pelarangan angkutan batu bara lewat jalan nasional mulai Januari 2024.
Namun komitmen yang dibuat dinilai tidak tepat untuk saat ini karena akan sangat merugikan para sopir dan mempengaruhi ekonomi masyarakat banyak.
Sarkoni Ketua Bersama Pengemudi Angkutan Batu Bara (BPABB) Provinsi Jambi pun sekali lagi menyebut keputusan yang dibuat belum tepat untuk saat Ini.
“Tidak tepat atau belum tepat, karena para sopir mata pencariannya hanya mengandalkan tenaga sebagai sopir. Akan banyak dampak atas pemberhentian mobilitas Angkutan Batu bara,” kata Sarkoni.
Sarkoni pun berharap Gubernur Jambi Al Haris dapat mempertimbangkan keputusannya kembali dengan melihat kondisi masyarakat di bawah.
Ia pun menegaskan bahwa dalam waktu dekat ribuan sopir yang tergabung dalam BPABB akan mendatangi kantor Gubernur Jambi, dan DPRD Provinsi Jambi untuk meminta larangan tersebut dicabut.
Sebelummya Forkompimda Jambi menyampaikam komitmen bersama pengendalian permasalahan angkutan batu bara pada Senin 1 Januari 2024 setelah dilajukan rakor bersama, berikut hasilnya.
- Kendaraan pengangkutan pertambangan batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan:
a) Untuk mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun yang melaksanakan hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun- Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal.10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso,
b) Untuk mulut tambang yang berasal dari Sei. Bahar-Desa Pelempang Kabupaten Muaro Jambi dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Panerokan-Simpang Tempino-Pal 10- Lingkar Selatan-Simpang 46-menuju TUKS di Pelabuhan Pelabuhan Talang Duku dan Niaso
c) Untuk mulut tambang yang berasal dari Sungai Gelam dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Sungai Gelam-Simpang 46 menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Niaso. - Perusahaan pemegang izin IUPOP, IPP dan IUJP serta transportir agar tidak melaksanakan pengangkutan Batubara sampai pembangunan jalan khusus selesai, dan dapat mengoptimalkan hauling batubara dengan memaksimalkan penggunaan jalur sungai.
- Setiap Badan Usaha Pemegang izin PKP2B dan IUP-OP wajib ikut dan bertanggungjawab merealisasikan pembangunan jalan khusus pertambangan Batubara.
- Khusus bagi perusahaan pertambangan yang melaksanakan Hauling Batubara menuju TUKS Pelabuhan Dagang, Sumatera Barat dan Sumatera Selatan (via Lubuk Linggau) serta Bengkulu masih dapat menggunakan jalan umum dengan ketentuan:
a. ) Kendaraan yang digunakan wajib menggunakan truk 2AS atau truk PS.
b) Jumlah muatan yang diperbolehkan 8 Ton belum termasuk dengan berat kendaraan.
c) Mematuhi tata cara pemuatan yang tidak mengganggu pengguna jalan lainnya sesua perundang-undangan yang berlaku. - Badan Usaha pemegang izin IUP-OP, IPP, IUJP dan Transportir dalam pengangkutan batubara dari mulut tambang menuju pelabuhan sungai maupun TUKS yang memanfaatkan jalan umum sesuai dengan kewenangannya, wajib memperoleh izin rekomendasi dari penyelenggara jalan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dalam pelaksanaan instruksi ini pihak Polda jambi melalui Ditlantas dan Ditpolair Polda Jambi beserta Satgaswasgakkum batu bara Provinsi Jambi sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.