Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Batu Bara

Dilarang Lewat Jalan Nasional, Ketua Sopir Batu Bara Minta Kebijakan Dikaji Lagi

charlesirait by charlesirait
4 Januari 2024
in Batu Bara, Peristiwa
0
Dilarang Lewat Jalan Nasional, Ketua Sopir Batu Bara Minta Kebijakan Dikaji Lagi

Sarkoni Ketua BPABB. (Ist).

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

DATAJAMBI, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi Dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Provinsi Jambi akhirnya merealisasikan wacana pelarangan angkutan batu bara lewat jalan nasional mulai Januari 2024.

Namun komitmen yang dibuat dinilai tidak tepat untuk saat ini karena akan sangat merugikan para sopir dan mempengaruhi ekonomi masyarakat banyak.

Related posts

Blokade Jalan Nasional, Ratusan Warga RT 3 Aur Kenali Tolak Pembangunan Stockpile RMK Energy PT SAS

Blokade Jalan Nasional, Ratusan Warga RT 3 Aur Kenali Tolak Pembangunan Stockpile RMK Energy PT SAS

13 September 2025
Jaga Warisan Pencak Silat, Pengurus Pengprov Persinas ASAD Jambi Dikukuhkan

Jaga Warisan Pencak Silat, Pengurus Pengprov Persinas ASAD Jambi Dikukuhkan

24 Mei 2025

Sarkoni Ketua Bersama Pengemudi Angkutan Batu Bara (BPABB) Provinsi Jambi pun sekali lagi menyebut keputusan yang dibuat belum tepat untuk saat Ini.

“Tidak tepat atau belum tepat, karena para sopir mata pencariannya hanya mengandalkan tenaga sebagai sopir. Akan banyak dampak atas pemberhentian mobilitas Angkutan Batu bara,” kata Sarkoni.

Sarkoni pun berharap Gubernur Jambi Al Haris dapat mempertimbangkan keputusannya kembali dengan melihat kondisi masyarakat di bawah.

Ia pun menegaskan bahwa dalam waktu dekat ribuan sopir yang tergabung dalam BPABB akan mendatangi kantor Gubernur Jambi, dan DPRD Provinsi Jambi untuk meminta larangan tersebut dicabut.

Sebelummya Forkompimda Jambi menyampaikam komitmen bersama pengendalian permasalahan angkutan batu bara pada Senin 1 Januari 2024 setelah dilajukan rakor bersama, berikut hasilnya.

  1. Kendaraan pengangkutan pertambangan batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan:
    a) Untuk mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun yang melaksanakan hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun- Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal.10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso,
    b) Untuk mulut tambang yang berasal dari Sei. Bahar-Desa Pelempang Kabupaten Muaro Jambi dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Panerokan-Simpang Tempino-Pal 10- Lingkar Selatan-Simpang 46-menuju TUKS di Pelabuhan Pelabuhan Talang Duku dan Niaso
    c) Untuk mulut tambang yang berasal dari Sungai Gelam dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Sungai Gelam-Simpang 46 menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.
  2. Perusahaan pemegang izin IUPOP, IPP dan IUJP serta transportir agar tidak melaksanakan pengangkutan Batubara sampai pembangunan jalan khusus selesai, dan dapat mengoptimalkan hauling batubara dengan memaksimalkan penggunaan jalur sungai.
  3. Setiap Badan Usaha Pemegang izin PKP2B dan IUP-OP wajib ikut dan bertanggungjawab merealisasikan pembangunan jalan khusus pertambangan Batubara.
  4. Khusus bagi perusahaan pertambangan yang melaksanakan Hauling Batubara menuju TUKS Pelabuhan Dagang, Sumatera Barat dan Sumatera Selatan (via Lubuk Linggau) serta Bengkulu masih dapat menggunakan jalan umum dengan ketentuan:
    a. ) Kendaraan yang digunakan wajib menggunakan truk 2AS atau truk PS.
    b) Jumlah muatan yang diperbolehkan 8 Ton belum termasuk dengan berat kendaraan.
    c) Mematuhi tata cara pemuatan yang tidak mengganggu pengguna jalan lainnya sesua perundang-undangan yang berlaku.
  5. Badan Usaha pemegang izin IUP-OP, IPP, IUJP dan Transportir dalam pengangkutan batubara dari mulut tambang menuju pelabuhan sungai maupun TUKS yang memanfaatkan jalan umum sesuai dengan kewenangannya, wajib memperoleh izin rekomendasi dari penyelenggara jalan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Dalam pelaksanaan instruksi ini pihak Polda jambi melalui Ditlantas dan Ditpolair Polda Jambi beserta Satgaswasgakkum batu bara Provinsi Jambi sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Larangan Truk Batu Bara Lewat Jalan Nasional Bikin Sopir Mau Demo

Next Post

Hari Perdana Kerja 2024, Pj Bupati Merangin Sidak ke Kantor-kantor Pelayanan Masyarakat

Next Post
Hari Perdana Kerja 2024, Pj Bupati Merangin Sidak ke Kantor-kantor Pelayanan Masyarakat

Hari Perdana Kerja 2024, Pj Bupati Merangin Sidak ke Kantor-kantor Pelayanan Masyarakat

RECOMMENDED NEWS

Chelsea Vs Palace: Momen The Blues Bangun Dari Kritis?

Chelsea Vs Palace: Momen The Blues Bangun Dari Kritis?

3 tahun ago
Gejala Kolesterol Yg Kadang Diremehkan: Nyeri Tubuh

Gejala Kolesterol Yg Kadang Diremehkan: Nyeri Tubuh

3 tahun ago
Swiss Jadi Negara Terbaik Di Dunia 2022, Indonesia Peringkat Berapa?

Swiss Jadi Negara Terbaik Di Dunia 2022, Indonesia Peringkat Berapa?

3 tahun ago

Pemprov Jambi Raih Opini WTP 11 Kali Berturut-turut dari BPK, Al Haris: Saya Merasa Belum Puas Diri

2 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT MMJ Diusir dari PKS, Ada Oknum Perwira Kepolisian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Blokade Jalan Nasional, Ratusan Warga RT 3 Aur Kenali Tolak Pembangunan Stockpile RMK Energy PT SAS
  • Adu Kuat Dua Kandidat! Hasil Verifikasi Bacalon Ketua FAJI Provinsi Jambi Diumumkan
  • Optimis Menang! Diki Rachmad Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacalon Ketum FAJI Provinsi Jambi
  • Kawah Pembinaan Atlet, Pengprov IKASI Gelar Kejurprov Anggar 2025
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat