Batanghari – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari menggelar rapat paripurna dalam rangka Persetujuan DPRD Kabupaten Batanghari Terhadap Pemindahtanganan Barang Milik Daerah (Hibah) Kabupaten Batanghari Tahun 2024.
Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batanghari dalam rangka persetujuan DPRD Kabupaten Batanghari terhadap hibah barang milik daerah.
Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Batanghari, Anita Yasmin. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batanghari ini dilaksanakan di Aula Kantor DPRD Kabupaten Batanghari pada Senin, 15 Januari 2024.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Batanghari menyetujui pemindahtanganan barang milik daerah Kabupaten Batanghari.
Berikut beberapa objek barang milik daerah, yaitu berupa tanah yang dihibahkan kepada Polres Batanghari, tanah Polsek Bajubang seluas 7.150 meter persegi, tanah Polsek Batin XXIV seluas 7.200 meter persegi, tanah Polsek Pemayung seluas 2.500 meter persegi, dan tanah Polsek Maro Sebo Ulu seluas 1.540 meter persegi.
Kemudian hibah tanah kepada Kementerian Agama, yaitu tanah MAN 2 Batanghari di Desa Suka Ramai Kecamatan Tembesi seluas 4.870 meter persegi dan tanah perluasan MAN 2 Batanghari seluas 6.213 meter persegi.
Serta hibah tanah kepada Pengadilan Agama di Jalan Pramuka Kecamatan Muara Bulian seluas seluas 3.583 meter persegi.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Fadhil mengatakan bahwa dalam pengelolaan aset, pemindah tanganan barang milik daerah ini dilakukan agar terwujudnya tertib administrasi.
Ia berharap, barang milik daerah yang telah dihibahkan ini dapat menunjang kinerja serta bermanfaat baginya masyarakat Kabupaten Batanghari.
āDengan tertibnya pengelolaan aset ini, mudah-mudahan semua bisa dimanfaatkan dengan baik. Karena tujuan dari keuangan daerah bagaimana bisa dimanfaatkan dan dilaksanakan serta bisa dirasakan manfaatnya bagi masyarakat di Kabupaten Batanghari,” ujar Fadhil Arief.