Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Opini

Urgensi Peradilan Khusus Pemilu Ditinjau dari Perspektif Politik Hukum

Oleh: Sari Dewi Oktara*

charlesirait by charlesirait
8 Desember 2023
in Opini
0
Urgensi Peradilan Khusus Pemilu Ditinjau dari Perspektif Politik Hukum
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

PEMILIHAN Umum (Pemilu) merupakan sarana dalam mewujudkan kedaulatan rakyat. Pemilu sejatinya bertujuan untuk memilih dan sekaligus membentuk pemerintahan mulai dari pusat sampai ke daerah.

Pemilihan serentak pertama dilakukan pada tahun 2019, yakni memilih DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan juga Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu sering kali dianggap sebagai pesta demokrasi semata, sejatinya Pemilu dinyatakan sebagai pesta demokrasi ketika pelaksanaan pemilu, semua lapisan masyarakat Indonesia berpartisipasi dan sadar akan hak politiknya.

Related posts

KAMMI Sulthan Thaha Universitas Jambi Menolak Efisiensi Anggaran Pendidikan

KAMMI Sulthan Thaha Universitas Jambi Menolak Efisiensi Anggaran Pendidikan

13 Februari 2025
Mayam

Mayam

6 Oktober 2024

Pada tahun 2024 ini, pesta demokrasi serentak sepanjang sejarah pemilihan di Indonesia akan segera dilaksanakan, Pemilu dan Pilkada akan dilakukan serentak pada tahun yang sama yakni pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 dan Pilkada pada 27 Februari 2024.

Pada pelaksanaan pemilu dan Pilkada tahun 2024 ini, memiliki tantangan yang sangat kompleks dan berbeda dengan Pemilu dan Pilkada pada tahun-tahun sebelumnya. Berangkat dari Pemilu tahun 2019, beberapa tantangan pada pelaksanaan pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 ini seperti pada tahun 2019, anggaran pemilu sebesar Rp 25 triliun dengan realisasi Rp 23 triliun.

Angka itu melonjak 3 kali lipat pada Pemilu 2024 menjadi Rp 76,6 triliun, banyaknya KPPS yang meninggal dunia, selain itu pada pemilu 2024 nanti partai harus menyiapkan 2.593 calon untuk diikutsertakan dalam pemilu tingkat DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota se-Indonesia.

Di dalam konstitusi, pemilihan umum (pemilu) harus diselenggarakan berdasarkan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Langsung berarti setiap warga negara harus menggunakan hak pilihnya tanpa diwakili oleh siapa pun. Umum berarti Pemilu yang diselenggarakan harus terbuka untuk umum, bersifat transparan, sehingga akuntabilitas Pemilu dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Bebas berarti setiap warga negara memiliki hak untuk menentukan hak memilihnya kepada setiap kandidat mana pun tanpa tekanan dari siapa pun. Rahasia berarti setiap warga negara berhak untuk tidak menyiarkan kandidat yang dipilihnya di dalam proses pemilihan.

Sedangkan jujur dan adil berarti setiap penyelenggara atau aparatur negara yang terlibat di dalam proses Pemilu atau Pilkada, mulai dari tahap awal hingga akhir diselesaikannya sengketa Pemilu/Pilkada, harus bersikap jujur dan adil di dalam melaksanakan proses Pemilu.

Di sisi lain, permasalahan Pemilu yang cukup urgen juga saat ini merupakan permasalahan hukum Pemilu sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 yang dibagi menjadi 4 yakni sengketa dalam proses Pemilu, tindak pidana Pemilu, pelanggaran, dan perselisihan rekapitulasi hasil Pemilu.

Lembaga yang memiliki kompetensi penyelesaian permasalahan hukum pada Pemilihan Umum secara eksplisit adalah Mahkamah Konstitusi, Badan Pengawas Pemilu, dan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

Pada dasarnya ketiga lembaga tersebut memiliki kompetensi penyelesaian permasalahan hukum, Pemilihan Umum yang berbeda misalnya Mahkamah Konstitusi hanya menangani permohonan sengketa hasil Pemilu yang selanjutnya lebih dikenal sebagai PHPU serta Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai lembaga penyelesaian permasalahan hukum dalam rangka proses dan administrasi kepemiluan yang mana Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai pengadilan lanjutan apabila permasalahan tidak dapat diselesaikan melalui Badan Pengawas Pemilu.

Banyaknya lembaga yang menangani permasalahan pemilu tersebut menimbulkan adanya ketidakpastian hukum dalam penanganan sengketa Pemilihan Umum atau permasalahan hukum pada Pemilihan Umum. Ketiga lembaga tersebut dapat menimbulkan permohonan mengenai permasalahan menjadi kurang akuntabel sehingga menyebabkan pihak-pihak yang menjadi korban dari adanya permasalahan hukum Pemilu menjadi segan untuk mengajukan suatu permohonan tuntutan kepada ketiga lembaga tersebut.

Kompetensi antar lembaga di atas disebabkan oleh adanya kekosongan hukum atau vacuum of law mengenai penegasan wewenang atau tugas masing-masing lembaga yang memiliki irisan kompetensi satu sama lain.

Berangkat dari permasalahan yang telah dipaparkan di atas, bagaimana politik hukum dalam upaya penyelesaian perkara hukum Pemilu agar terwujud Pemilu yang berintegritas?

Dalam rangka mewujudkan pemilihan umum yang berintegritas dan akuntabilitas, bukan hanya persoalan pelaksanaan tahapan pemilu secara formal, melainkan juga berhubungan dengan hasil pasca Pemilu, karena erat hubungannya dengan kekuasaan dan pemerintahan untuk lima tahun ke depan.

Saat ini, permasalahan Pemilu, seperti sengketa proses masih ditangani oleh Bawaslu dan PTUN, sedangkan sengketa hasil Pemilu ditangani oleh Mahkamah Konstitusi.

Menurut penulis, Hal ini jelas merugikan peserta pemilu, karna adanya kebingungan atas tugas dari ketiga lembaga tersebut, selain itu ketiga lembaga tersebut juga memungkinkan adanya ketidaksepemahaman para pihak mengenai masing-masing kompetensi perkara sehingga menjadikan para pihak sering kali mendalilkan permasalahan yang bukan merupakan kompetensi lembaga tersebut.

Di sisi lain, pada pasal 1 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, menyatakan bahwa pengadilan khusus yang memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, serta memutus perkara dalam bidang tertentu.

Pada konstruksi pasal tersebut memberikan legitimasi bahwasanya pengadilan khusus hanya dapat dibentuk pada salah satu badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Menurut penulis, politik hukum dalam menyelesaikan persoalan penanganan permasalahan hukum Pemilu, perlu adanya pembentukan lembaga peradilan khusus terkait Pemilu.

Lembaga Peradilan khusus tersebut memiliki kompetensi absolut yang mencakup pada permasalahan hukum pemilu baik tindak pidana Pemilihan Umum, sengketa proses pemilihan umum, sengketa administrasi Pemilihan Umum dan pelanggaran.

Penanganan permasalahan hukum Pemilihan Umum yang harus diselesaikan secara linear sehingga mampu menciptakan kepastian hukum, terkhususnya menyambut pesta demokrasi pada Pemilu dan Pilkada serentak yang dilaksanakan pada tahun 2024 ini.

*Penulis adalah Mahasiswa Program Pasca Sarjana Magister Hukum Universitas Jambi

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Politik Hukum Pencabutan Hak politik Sebagai Upaya Pencegahan Korupsi di Indonesia.

Next Post

Menyoal Permasalahan Hukum dalam Penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah Ditinjau dari Perspektif Politik Hukum

Next Post
Menyoal Permasalahan Hukum dalam Penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah Ditinjau dari Perspektif Politik Hukum

Menyoal Permasalahan Hukum dalam Penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah Ditinjau dari Perspektif Politik Hukum

RECOMMENDED NEWS

Jaring Atlet Sampai Sekolah, Raja Surbakti jadi Ketua Perbakin Jambi

Jaring Atlet Sampai Sekolah, Raja Surbakti jadi Ketua Perbakin Jambi

3 bulan ago
4 Minuman Pemicu Darah Tinggi, Lezat Tapi Membuatsakit Kepala

4 Minuman Pemicu Darah Tinggi, Lezat Tapi Membuatsakit Kepala

3 tahun ago
Wabup Bakhtiar, Komitmen Bersama Percepatan Penurunan Stunting di Batanghari

Wabup Bakhtiar, Komitmen Bersama Percepatan Penurunan Stunting di Batanghari

3 tahun ago
Pemerintah Diminta Tidak Anggap Remeh Lonjakan Covid-19 China

Pemerintah Diminta Tidak Anggap Remeh Lonjakan Covid-19 China

3 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semua Siswa SMK 3 Tak Bisa Ikut Seleksi SNMPTN, Kabid SMK Disdik Provinsi Terkesan Lempar Tanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Parah! Lewat Orang Kepercayaannya Kadinkes Muarojambi Diduga Kutip Setoran Dana BOK dari 22 Puskesmas
  • Alkes RSUD Ahmad Ripin Senilai Rp 14.8 Miliar Dalam Proses Pengiriman Namun Direktur dan Kadinkes Malah Bungkam
  • MK Putuskan Sekolah Gratis, BBS: Kita Tidak Kuat
  • Dewan Minta Pemkot Relokasi PKL Liar di Talang Banjar dengan Baik dan Adil
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat