DATAJAMBI, Jambi – Sampai saat ini, Upah Minimum Kota (UMK) Kota Jambi 2024 masih belum diketahui kejelasannya. Informasi yang dihimpun awak media dari berbagai pihak menyebutkan bahwa Dewan Pengupahan Kota (Depeko) sudah mengusulkan kenaikan UMK 2024 dan sudah disepakati oleh sejumlah pihak hingga OPD terkait.
Kenaikan UMK disepakati sebesar Rp 3.436.984,58 atau naik 6.40% pada rapat Dewan Pengupahan Kota Jambi pada Jumat, 24 November lalu. Namun tak berselang lama kesepakatan itu berubah menjadi hanya naik 3,31% atau Rp 3.337.064 pada rapat yang dilaksanakan Selasa 28 November kemarin.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi Kota Jambi, Komari dikonfirmasi via pesan WhatsApp maupun panggilan seluler tidak merespons. Jajarannya di Disnakerkop Kota Jambi yaitu Ramayanti maupun Budi Isriwandi pun bersikap sama saat dikonfirmasi, mereka kompak tak merespons.
Sementara itu Dirton Silalahi, Anggota Dewan Pengupahan Kota Jambi dikonfirmasi mengungkap kepada awak media bahwa sebelumnya pada 24 November lalu pihaknya sudah menggelar rapat bersama unsur pengusaha dan juga Disnakerkop Kota Jambi.
“Hasilnya disepakati dan tertuang dalam berita acara bahwa kenaikan UMK Kota Jambi dengan memperhatikan formula yang tercantum dalam PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan, naik sekitar Rp 200.000 atau 6,40 persen. Namun entah kenapa ada rapat lagi Selasa kemarin dan kesepakatannya berubah,” kata Dirton Silalahi.
Dirton pun bingung dengan rapat kedua soal penetapan UMK tersebut, pasalnya soal UMK sudah disepakati sebelumnya.
“Undangan rapat untuk 28 November tidak hadir karena sudah ada kesepakatan sebelumnya,” ujarnya.
Serangkaian peristiwa ini pun mengarahkan dugaan bahwa terdapat intervensi dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi soal penetapan UMK Kota Jambi 2024. Indikasi adanya intervensi ini terlihat dari surat dari Disnakertrans Provinsi Jambi ke Disnakerkop perihal sinkronisasi dari Dewan Pengupahan Provinsi.
Namun Kadisnakertrans Provinsi Jambi, Bahari saat dikonfirmasi via panggilan seluler berdalih sedang sibuk. “Iya nanti ya,” ujarnya sembari menutup telepon.
Sikap dari para OPD baik Provinsi maupun Kota yang terkesan acuh terhadap keterbukaan informasi publik tersebut pun kian membuat persoalan UMK Kota Jambi 2024 tak kunjung jelas. Padahal tenggat waktu keputusan akhir soal penetapan UMK 2024 oleh pemerintah daerah sudah tidak punya banyak waktu lagi.