Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Opini

Revisi UU Desa dalam Sebuah Perspektif

Oleh: Veryka Mayasari*

Editor by Editor
8 Desember 2023
in Opini
0

Aksi demonstrasi di DPR RI. (Ist)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

MENDEKATI Pemililu 2024, pembahasan terkait Revisi Undang Undang Desa No 6 tahun 2014 semakin menarik. Terbaru, Presiden Jokowi bersurat kepada DPR RI terkait pembahasan revisi UU Desa.

Saat itu juga asosiasi pemerintahan desa melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI guna menuntut pengesahan RUU Desa. Mereka menuntut DPR segera mengesahkan RUU Desa.

Related posts

KAMMI Sulthan Thaha Universitas Jambi Menolak Efisiensi Anggaran Pendidikan

KAMMI Sulthan Thaha Universitas Jambi Menolak Efisiensi Anggaran Pendidikan

13 Februari 2025
Mayam

Mayam

6 Oktober 2024

Berdasarkan penelusuran penulis, terdapat setidaknya 20 pasal yang diberubah dalam Revisi UU Desa, di antaranya; Pasal 3 Asas Legalitas, Pasal 4 dan 4A Kedudukan dan Wilayah Desa, Pasal 26 – 27 Tugas, kewenangan dan kewajiban Kepala Desa, Pasal 44 – 50 Perangkat desa, Pasal 56 dan 62 Badan Permusyawaratan Desa, Pasal 67 Kewajiban masyarakat desa, Pasal 72 Keuangan desa (termasuk alokasi dana desa), Pasal 78, 79, 86 Rencana pembuangan dan sistem informasi pengunan desa, Pasal 118 Ketentuan peralihan masa jabatan dan peralihan masa jabatan dan periodisasi kepala desa, BPD, dan perangkat desa.

Jika dirunut dari peristiwa sebelumnya Revisi UU Desa mulai ramai setelah pada 20 April 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pembatasan kepala desa sepanjang 6 tahun dengan paling banyak tiga kali masa jabatan konstitusional.

Selanjutnya, pada 17 Januari 2023 ribuan kepala desa berunjuk rasa di depan gedung DPR menuntut penambahan masa jabatan dan revisi UU Desa.

Hal tersebut kemudian disikapi oleh DPR, pada 22 Juni 2023 dengan sepakatnya rapat panja baleg untuk mengubah masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dan dapat dipilih kembali sebangak dua kali.

Selanjutnya, pada 23 Januari 2023 DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia menyatakan akan menggelar demo besar pada Agustus – Oktober 2023 bila UU Desa tidak segera direvisi dan disahkan. Bahkan aksi-aksi demontrasi yang menuntut untuk pengesahan RUU Desa masih tetap bergulir.

Sejak pertama kali dibahas pada pertengahan Juli lalu, penyusunan RUU Desa oleh Baleg terus menjadi perhatian publik. Sebab Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu sebelumnya tak ada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

DPR mendadak menetapkan RUU Desa dalam daftar RUU Kumulatif Terbuka dengan alasan menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara uji materi UU Nomor 6/2014 pada Maret 2023.

Panja Penyusunan RUU Desa pun menargetkan perumusan RUU tersebut segera tuntas dan mendapatkan persetujuan di tingkat panja. Setelah disetujui, Baleg akan mengusulkannya ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan sebagai RUU inisiatif DPR sebelum masa sidang ini berakhir pada 14 Juli mendatang. RUU Desa itu nantinya akan diusulkan kepada pemerintah untuk dibahas bersama DPR.

Jelang akhir tahun 2023, pimpinan DPR telah menerima surat presiden dari Presiden tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Revisi UU Desa tersebut.

Proses yang terkesan sangat cepat dan mulus dalam revisi UU ini pun tampak seakan sarat akan konflik kepentingan. Terlebih jika RUU ini sudah disahkan dan diberlakukan sebelum ajang Pemilu 2024 mendatang.

Terkait fenomena hukum dalam Revisi UU Desa ini penulis berpandangan bahwa terdapat ada azas universal dalam hukum, yang pada intinya untuk tidak memberlakukan UU secara langsung setelah disahkan.

Azas tersebut diterapkan untuk hal-hal yang bernuansa konflik kepentingan dan penyimpangan kekuasaan. Sebab  perpanjangan masa jabatan kepala desa ini terkait erat dengan konflik kepentingan terlebih di masa Pemilu.

*Penulis merupakan mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Masyarakat Disabilitas Ikuti Edukasi Pajak yang Digelar DJP Sumut I

Next Post

OJK Akan Awasi Penggunaan Kredit Perbankan oleh Para Caleg

Next Post

OJK Akan Awasi Penggunaan Kredit Perbankan oleh Para Caleg

RECOMMENDED NEWS

Wabup Bakhtiar Minta OPD Untuk Lakukan Program Yang Berkenaan Dengan Lansia Secara Baik

Wabup Bakhtiar Minta OPD Untuk Lakukan Program Yang Berkenaan Dengan Lansia Secara Baik

3 tahun ago
Ranking Bwf: Fajar/Rian Nomor Satu Dunia

Ranking Bwf: Fajar/Rian Nomor Satu Dunia

2 tahun ago
Kenapa Serbia Ancam Kirim Pasukan Dan Siaga Perang Dengan Kosovo?

Kenapa Serbia Ancam Kirim Pasukan Dan Siaga Perang Dengan Kosovo?

2 tahun ago
Pemkab Batanghari Siapkan Pelantikan JPT dan Pejabat Fungsional Kesehatan

Pemkab Batanghari Siapkan Pelantikan JPT dan Pejabat Fungsional Kesehatan

3 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semua Siswa SMK 3 Tak Bisa Ikut Seleksi SNMPTN, Kabid SMK Disdik Provinsi Terkesan Lempar Tanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Teng…Musorprov KONI Provinsi Jambi Resmi Dibuka
  • JCC Mangkrak, Komisi I DPRD Minta Pemkot Jambi Bertindak Tegas
  • Budi Setiawan Kembalikan Berkas Pendaftaran KONI
  • Gubernur Jambi Hadiri Puncak Perayaan Momen Hari Kartini
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat