Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Opini

Politik Hukum Pengaturan Undang Undang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan

Oleh: Eko Saputra Lumban Gaol*

Editor by Editor
7 Desember 2023
in Opini
0
Eko Saputra Lumban Gaol. (koleksi pribadi)

Eko Saputra Lumban Gaol. (koleksi pribadi)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Di INDONESIA peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ketenagakerjaan adalah Undang Undang Nomor 06 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam undang-undang tersebut terdiri dari 11 klaster termasuk salah satunya Ketenagakerjaan. Hadirnya Undang-undang tersebut seyogyanya sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah sebagaimana tertuang dalam pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Related posts

KAMMI Sulthan Thaha Universitas Jambi Menolak Efisiensi Anggaran Pendidikan

KAMMI Sulthan Thaha Universitas Jambi Menolak Efisiensi Anggaran Pendidikan

13 Februari 2025
Mayam

Mayam

6 Oktober 2024

Sebelumnya Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, telah mengatur terkait perlindungan hak dan kewajiban para pekerja dan pengusaha, seperti hak untuk mendapatkan upah, hak untuk pekerjaan yang layak, perlindungan kerja, cuti, pesangon dan sebagainya.

Sejak munculnya undang-undang Omnibuslaw/Ciptakerja pada 2019 yang di dalamnya juga memperbaharui Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, telah menuai kritik dari berbagai kalangan, baik dari praktisi, akademisi, mahasiswa dan serikat buruh/pekerja karena dianggap merugikan buruh/pekerja.

Lantas, bagaimana politik hukum tentang pengaturan Ketenagakerjaan dalam UU Nomor 06 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja? Menurut Satjipto Rahardjo dalam buku Ilmu Hukum mendefinisikan bahwa politik hukum adalah aktivitas untuk memilih tujuan sosial tertentu.

Politik adalah bidang yang berhubungan dengan tujuan dari masyarakat. Dengan kata lain kebijakan pemerintah harus berorientasi pada masyarakat.

Begitu juga dengan kebijakan pemerintah dalam pembentukan Undang-undang Cipta Kerja Nomor 06 tahun 2023 dengan metode Omnibus Law yang digunakan untuk menggabungkan serangkaian peraturan perundang-undangan.

Dengan tujuan penyederhanaan dari beberapa peraturan perundang-undangan yang sifatnya merevisi/mengubah, mencabut sekaligus guna untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan investasi justru berbanding terbalik dengan harapan pemerintah.

Sejak munculnya konsep Omnibus Law pada tahun 2019 telah menuai banyak kritikan dan penolakan di tengah masyarakat dengan berbagai aksi unjuk rasa di berbagai kota se-Indonesia serta telah dua kali digugat oleh serikat buruh/pekerja ke Mahkamah Konstitusi hingga pada akhirnya diundangkan menjadi Undang-undang Cipta Kerja Nomor 06 tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.

Serikat pekerja/buruh menilai bahwa pemerintah lebih berpihak pada investor/pengusaha tanpa mempertimbangkan azas kepastian, keadilan dan kemanfaatan dari sebuah peraturan perundang-undangan yang dibuat.

Beberapa alasan penolakan kebijakan tersebut seperti, tidak adanya transparansi/keterbukaan wakil rakyat dalam membuat regulasi.

Sehingga berdampak pada lemahnya proses dan prosedur pembahasan aturan, substansi yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003 yang seyogyanya harus diperbaiki oleh pemerintah justru terdegradasi.

Seperti ketentuan upah minimum Sektoral, tenaga alih daya diperluas, lembur, pesangon, tenaga kerja asing, cuti, harusnya diperbaiki melalui peraturan yang baru, bukan malah mendegradasi substansi hukum yang lama.

Secara prosedural, pemerintah terkesan tergesa-gesa untuk mensahkan UU Omnibus Law Ciptakerja pada saat pandemi Covid-19 melanda.

Dari pemaparan diatas, penulis berpendapat bahwa politik hukum yang diterapkan oleh pemerintah adalah politik hukum otoriter yang menempatkan pemerintah lebih dominan dalam menentukan dan mengimplementasikan kebijakan negara, tanpa memperhatikan aspirasi masyarakat.

Seyogyanya, pemerintah dalam menentukan sebuah kebijakan perlu melihat dan mempertimbangkan interaksi hukum dengan sosial masyarakat sebagai legitimasi dari aturan tersebut, karena sejatinya politik hukum itu adalah kebijakan pemerintah yang harus berorientasi pada masyarakat.

*Penulis merupakan mahasiswa program Pasca Sarjana Universitas Jambi

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

BRI BO Medan Thamrin dan BRI Medan Putri Hijau Kembali Gelar Panen Hadiah Simpedes Periode 1 Tahun 2023

Next Post

Setelah Menuding dengan Serampangan, Si Oknum Wartawan Ini Kemudian Malah Minta Maaf

Next Post

Setelah Menuding dengan Serampangan, Si Oknum Wartawan Ini Kemudian Malah Minta Maaf

RECOMMENDED NEWS

Bupati Anwar Sadat Lantik 9 Pejabat Eselon II di Lingkup Pemkab Tanjungjabung Barat

2 tahun ago
Wagub Sani: Pemprov Targetkan Angka Stunting Turun Sebesar 12 persen di Tahun 2024

Wagub Sani: Pemprov Targetkan Angka Stunting Turun Sebesar 12 persen di Tahun 2024

1 tahun ago
Begini Klarifikasi Pihak Pemerintah Provinsi Jambi Atas Belum Dicairkannya Sertifikasi Guru SMA/SMK

Begini Klarifikasi Pihak Pemerintah Provinsi Jambi Atas Belum Dicairkannya Sertifikasi Guru SMA/SMK

8 bulan ago
Wabup Batanghari Bakhtiar Sholat Idul Fitri di Masjid Al Muhajirin Komplek Air Panas Muarabulian

Wabup Batanghari Bakhtiar Sholat Idul Fitri di Masjid Al Muhajirin Komplek Air Panas Muarabulian

2 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semua Siswa SMK 3 Tak Bisa Ikut Seleksi SNMPTN, Kabid SMK Disdik Provinsi Terkesan Lempar Tanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Parah! Lewat Orang Kepercayaannya Kadinkes Muarojambi Diduga Kutip Setoran Dana BOK dari 22 Puskesmas
  • Alkes RSUD Ahmad Ripin Senilai Rp 14.8 Miliar Dalam Proses Pengiriman Namun Direktur dan Kadinkes Malah Bungkam
  • MK Putuskan Sekolah Gratis, BBS: Kita Tidak Kuat
  • Dewan Minta Pemkot Relokasi PKL Liar di Talang Banjar dengan Baik dan Adil
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat