Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Opini

Politik Hukum Pencabutan Hak politik Sebagai Upaya Pencegahan Korupsi di Indonesia.

Oleh: Muhammad Naufal Ibnu Ghazy Putra, S.H*

charlesirait by charlesirait
8 Desember 2023
in Opini
0
Politik Hukum Pencabutan Hak politik Sebagai Upaya Pencegahan Korupsi di Indonesia.
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Korupsi merupakan istilah yang sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari, baik di Koran, televisi dan media cetak maupun media online. Di Indonesia, korupsi telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

Sama dengan Indonesia, banyak negara-negara lain juga memperlakukan korupsi dengan sangat serius karena dianggap sangat berbahaya dan merugikan Negara.

Related posts

KAMMI Sulthan Thaha Universitas Jambi Menolak Efisiensi Anggaran Pendidikan

KAMMI Sulthan Thaha Universitas Jambi Menolak Efisiensi Anggaran Pendidikan

13 Februari 2025
Mayam

Mayam

6 Oktober 2024

Pada tahun 2022, berdasarkan data ICW (Indonesia Corruption Watch) menyebutkan, potensi kerugian negara pada 252 kasus korupsi dengan 612 tersangka mencapai lebih dari Rp33 triliun.

Kalau kita lihat data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga khusus yang dibentuk untuk menangani tindak pidana korupsi, sudah menangani sebanyak 1.351 kasus tindak pidana korupsi untuk periode 2004-2022 yang mayoritas di isi dengan pejabat publik baik pemerintah pusat dan daerah.

Langkah pemerintah Indonesia dalam menangani kasus korupsi dengan pembentukan KPK sejak tahun 2002 belum mampu sepenuhnya menghapus permasalahan korupsi dari bumi Indonesia ini. Selain itu, bentuk terobosan yang dilakukan dalam membuat efek jera terhadap prilaku tindak pidana korupsi, yakni dengan pencabutan hak politik melalui putusan hakim di pengadilan serta pembatasan hak politik bagi eks narapidana kasus korupsi yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (Caleg) sebagaimana tertuang pada undang-undang nomor 17 tahun 2017 tentang pemilu.

Menurut Prof. Marwan mas selaku pakar hukum Anti Korupsi, Pencabutan hak politik ialah tercabutnya hak politik para pelaku tindak pidana korupsi yang mengakibatkan dirinya kehilangan hak dipilih maupun memilih, terlebih untuk menduduki suatu jabatan publik.

Hukuman ini dinilai mampu untuk menimbulkan sanksi sosial dengan mencabut hak politik para koruptor.
Disisi lain, Indonesia Sebagai negara yang berlandaskan atas hukum, menjamin hak-hak dasar bagi setiap warga negara.

Di antara hak-hak yang mendasar salah satunya sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, “hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.

Berdasarkan kontruksi konstitusi tersebut, beberapa pihak beranggapan bahwa pencabutan hak politik terhadap koruptor bukanlah kebijakan yang tepat, bahkan ada yang menilai bahwa hukuman tambahan tersebut justru bertentangan dengan nilai nilai Hak Asasi Manusia (HAM).

Perbedaan pandangan diatas menjadi sebuah diskursus yang sangat penting dalam upaya pencegahan praktik korupsi di Indonesia. Dilematika pencegahan dan pemberantasan Korupsi di Indonesia saat ini perlu dikaji bersama dalam ranah politik, hukum dan ilmu sosial di Indonesia.

Maka dari itu, bagaimanakah Politik hukum Pencabutan Hak Politik mantan narapidana Tindak Pidana Korupsi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia ?
Upaya pemberantasan korupsi merupakan suatu agenda kebijakan yang perlu diterapkan secara tegas dan luar biasa juga mengingat kasus tindak pidana korupsi ini merupakan tindak pidana yang bersifat luar biasa juga.

Pencabutan hak politik bagi terpidana tindak pidana korupsi merupakan suatu langkah yang dirasa cukup strategis untuk memberikan efek jera terhadap para koruptor yang telah menyalah gunakan kewenangan dan kekuasaan yang pernah di milikinya.

Landasan hukum terhadap pencabutan hak politik terpidana tindak pidana korupsi dasar-dasarnya telah ada pada Kitap Undang undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu. Vonis pidana tambahan berupa pencabutan hak dapat membuat jera, karena sesuai dengan tujuan utama pemidanaan di samping membuat jera pelaku juga bersifat preventif.

Selain itu, pada Peraturan Komisi Pemilihan umum nomor 20 tahun 2018 yang menyatakan: “Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga

Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: “tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”. Regulasi yang dibuat KPU sebagai penyelenggara pemilu, menjadi energy positif dalam kontruksi politik hukum sebagai bentuk pencegahan tindak pidana kasus korupsi.

Tetapi disisi lain juga terdapat kontradiktif dengan dengan peraturan lebih tinggi yang justru menjamin hak konstitusional eks narapidana kasus korupsi dalam Pemilu. Sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menyatakan bahwa seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan kepada publik secara jujur dan terbuka bahwa dirinya pernah berstatus sebagai narapidana.

Bagi beberapa pihak, hal ini juga sebagai bagian dari implementasi nilai-nilai penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). Dengan demikian, mantan narapidana korupsi pun bisa mencalonkan diri sebagai caleg sepanjang diatur dalam ketentuan UU Pemilu.

Berangkat dari diskursus perbedaan pendapat diatas, penulis berpendapat bahwa Politik hukum pencabutan hak politik dalam jabatan publik bagi mantan narapidana koruptor merupakan langkah yang sudah tepat, walaupun belum maksimal dalam meminimalisir tindakan praktek-praktek korupsi di Indonesia.

Seyogyanya kebijakan ini perlu ditekankan lagi seperti pencabutan hak politik secara permanen bagi mantan narapidana koruptor, sehingga upaya pencegahan korupsi bisa berjalan maksimal, sekalipun kebijakan tersebut dianggap melanggar nilai Hak Asasi Manusia, tetapi dalam implementasinya HAM itu tidak bersifat absolut dan dapat dibatasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UUD 1945.

*Penulis adalah Mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Jambi 

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Kuatkan Kinerja, OJK Ubah Nama dan Status di Tingkat Daerah

Next Post

Urgensi Peradilan Khusus Pemilu Ditinjau dari Perspektif Politik Hukum

Next Post
Urgensi Peradilan Khusus Pemilu Ditinjau dari Perspektif Politik Hukum

Urgensi Peradilan Khusus Pemilu Ditinjau dari Perspektif Politik Hukum

RECOMMENDED NEWS

Konsultasi Soal Perhutanan Sosial, Komisi II Kunker ke Dinas Kehutanan Provinsi Riau

Konsultasi Soal Perhutanan Sosial, Komisi II Kunker ke Dinas Kehutanan Provinsi Riau

3 tahun ago
Menunggu Empati Arema FC, Sebelum Membenci Sepak Bola

Menunggu Empati Arema FC, Sebelum Membenci Sepak Bola

3 tahun ago
Mayoritas Kripto Hijau, Bitcoin Terbang Ke Us$18.839

Mayoritas Kripto Hijau, Bitcoin Terbang Ke Us$18.839

3 tahun ago
Fadhil Arif Minta Pemprov Jambi Pindahkan Lokasi Posko Pengawasan Angkutan BB

Fadhil Arif Minta Pemprov Jambi Pindahkan Lokasi Posko Pengawasan Angkutan BB

4 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT MMJ Diusir dari PKS, Ada Oknum Perwira Kepolisian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Terima Audiensi dari BPKP Jambi, Gubernur Al Haris Bahas Kajian Strategis untuk Kebijakan Daerah
  • Buka Resmi Rakorda BAZNAS Jambi Tahun 2025, Wagub Abdullah Sani Tekankan Perkuat Sinergi Pemerintah dan BAZNAS dalam Pengentasan Kemiskinan
  • Serahkan Bantuan Bedah Rumah Senilai Rp 1 Miliar untuk Warga Tebo, Al Haris: Program Ini Jadi Perhatian Serius Pemerintah
  • Gubernur Jambi Al Haris Hadiri HUT ke-26 Kabupaten Sarolangun
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat